Heru merasa ia juga diundang oleh panitia hak angket. Menurut Heru, dalam surat undangan yang dilayangkan pada Selasa (10/3/2015) kemarin, panitia hak angket tidak menyampaikan permohonan kehadiran kepada konsultan e-budgeting, tetapi kepada tim e-budgeting. [Baca: Panitia Hak Angket DPRD Usir Pejabat Pemprov dari Ruang Rapat]
"Karena kepada tim e-budgeting, ya saya hadir. Tim e-budgeting kan saya. Tim e-budgeting itu kan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Ada BPKD, Pak Sekda, dan Bappeda. Tapi, ternyata yang diundang cuma konsultan," kata dia saat meninggalkan ruang rapat. [Baca: Tim Hak Angket DPRD "Keroyok" Satu Konsultan "E-budgeting"]
Menurut Heru, secara organisasi, tim e-budgeting adalah TAPD, yakni para pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI yang berwenang terhadap penyusunan anggaran.
Dalam menjalankan kinerjanya terkait program e-budgeting, kata dia, TAPD dibantu oleh konsultan ahli. Konsultan ahli itulah, kata Heru, yang disebut panitia hak angket sebagai tim e-budgeting.
"Kebetulan e-budgeting itu adanya di saya di BPKD, termasuk server-nya dan programnya dan konsultannya ya saya wajib hadir dong. Konsultan itu membidangi itu dan sebagai pendamping kalau kami memasukkan program itu kalau nanti ada hang. Saya kan enggak pintar komputer," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta mengusir Heru beserta jajarannya. Penyebabnya ialah karena panitia hak angket tidak merasa mengundang Heru beserta jajarannya. Sebagai informasi, pada rapat hak angket yang digelar hari ini, pihak yang diundang oleh panitia hak angket adalah konsultan e-budgeting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.