"Suratnya sedang kami siapkan. Kami mau melakukan audensi dengan Ahok. Ada banyak hal yang mau kami sampaikan, salah satunya soal betonisasi itu," kata Abdul Kodir, Ketua Komunitas Ciliwung, Rabu (25/3/2015).
Komunitas Ciliwung Condet pernah menggugat masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan obyek surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Namun, gugatan mereka kalah di PTUN. "Kami sudah ajukan banding," ujar Abdul.
Kuasa hukum Komunitas Ciliwung Condet, Isto Hari, mengatakan, penolakan terhadap betonisasi Ciliwung yang dilakukan pemerintah dan dimulai dari jembatan TB Simatupang hingga Manggarai sepanjang 19 kilometer itu tetap berlanjut. "Kami sedang banding di pengadilan tinggi," ujar Isto.
Isto mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan hakim PTUN yang menyatakan bahwa gugatan mereka terhadap SK Jokowi terkait masalah ini dianggap kedaluwarsa. [Baca: Betonisasi dan Masalah Ciliwung di Mata Komunitas Ciliwung Condet]
Majelis berpendapat, penggugat terlambat mengajukan gugatan karena SK sudah turun lebih dari 30 hari. Hakim mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
"Padahal, dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai, itu batas waktunya 90 hari. Sementara itu, kami mengajukan gugatan pada hari ke-88," ujar Isto.
Perbedaan pandangan lainnya adalah pernyataan hakim bahwa SK Jokowi tersebut ditujukan untuk pembebasan tanah. "Namun, kami beranggapan bahwa SK Jokowi itu untuk penetapan lokasi betonisasi," ujar Isto.
Isto menyatakan, pihak kuasa hukum sudah pernah mencoba berhubungan dengan pihak Gubernur Ahok terkait masalah ini. "Katanya itu kan sudah digugat, ya jalan terus," ujar Isto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.