Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan, Palyja Ajukan Banding

Kompas.com - 25/03/2015, 14:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), operator pelayanan air bersih untuk wilayah Barat DKI Jakarta bakal mengajukan banding. Hal ini terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan dua perjanjian kerja sama pelayanan air di bagian Timur dan Barat DKI Jakarta yang sudah berjalan selama 17 tahun.

Corporate Communications and Social Responsibilities Division Head Palyja Meyritha Maryanie mengaku kecewa atas putusan tersebut. 

"Kendati kecewa atas putusan mengejutkan itu, Palyja telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karenanya, perjanjian kerja sama PALYJA tetap berlaku penuh sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Meyritha, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/3/2015).  

Menurut dia, berdasar hukum Indonesia, pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan dari putusan tersebut. Ia mengklaim, selama ini Palyja terus berupaya mengelola pelayanan air bersih bagi warga di wilayah Barat Jakarta.

Sejak awal kerja sama di tahun 1998, jumlah pelanggan Palyja meningkat sebanyak 1,5 juta dan telah mencapai sekitar 3 juta pada tahun 2014. Palyja, lanjut dia, juga telah menambah panjang jaringan sepanjang 1.078 km dan lebih dari 1.030 km pipa distribusi telah direhabilitasi sejak tahun 1998. 

Ia menambahkan Palyja mampu menurunkan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) dari 60 persen di tahun 1998 menjadi menjadi kurang dari 39 persen di akhir tahun 2014. Artinya, klaim dia, lebih dari 60 miliar liter air telah diselamatkan setiap tahunnya dan jumlah tersebut sama dengan konsumsi tahunan dari 1,5 juta orang.  

"Jumlah sambungan telah bertambah dua kali lipat menjadi sekitar 405 ribu sambungan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari 60.000 orang di tahun 1998 menjadi 500.000 orang di akhir tahun 2014," kata Meyritha. 

Seperti diberitakan majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Selasa (24/3/2015). 

KMMSAJ melayangkan gugatan terhadap Presiden dan Wakil Persiden RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, PDAM, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta didudukkan sebagai turut tergugat.

KMMSAJ melayangkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PDAM DKI Jakarta karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini diajukan karena pemerintah terus melanjutkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta.

Ini mengacu pada pengelolaan air di Jakarta yang diserahkan kepada PT Palyja dan PT Aetra Air Jakarta. Perjanjian ini akan terus berlanjut hingga 2023. Namun dalam sidang putusan kemarin, pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI.

Majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com