Laporan tersebut dikeluarkan Rumah Sakit KK Women’s and Children’s Hospital Singapore, yang sudah dilengkapi dengan dokumen asli putusan High Court of Singapore atau Order of Court Nomor: S 779/2014 tanggal 11 Februari 2015.
Laporan itu menyebut bahwa anus dari AL, salah satu korban, normal dan tidak ada ciri-ciri mendapat perlakuan sodomi. Di rumah sakit tersebut, pemeriksaan dilakukan secara anuskopi, yakni anak harus dibius total (anestesi) sehingga tim dokter dapat memeriksa bagian anus secara jelas dan lengkap.
Berbanding terbalik seperti yang dilakukan oleh tim dokter di Indonesia yang melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
"Tindakan ini tidak dilakukan oleh dokter di Indonesia karena mereka tidak melakukan bius kepada anak sehingga tidak mungkin dilakukan pemeriksaan anuskopi secara lengkap," kata salah satu tim kuasa hukum Neil dan Ferdi, Mahareska Dillon, Kamis (26/3/2015).
Dari laporan medis ini, kata Dillon, semakin membuka tabir bahwa kedua guru JIS tersebut tidak melakukan kekerasan seksual.
Ia juga mengatakan kasus ini semakin terlihat dipaksakan dalam proses di peradilan sehingga cenderung adanya fitnah terhadap dua terduga guru pelaku kekerasan seksual di JIS.
"Setelah sekian lama berjalan, kini semakin terang bahwa kasus ini sangat dipaksakan karena tidak didukung bukti yang kuat. Kalau bukti-buktinya dipaksakan dan kesaksian dari saksi ahli juga tidak kuat, ini menjadi sebuah fitnah kejam tidak hanya kepada kedua terdakwa, juga kepada profesi mereka sebagai guru," kata Dillon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.