Menurut Dede alias Ucok (40), warga RT 12 RW 06, seorang warga setempat berinisial J keliling meminta tanda tangan warga sekitar empat hari lalu.
"Jadi itu manipulasi, ibu itu warga sini. Jadi dia minta tanda tangan warga bareng Satpol PP dibilang buat listrik, tetapi setelah itu berjalan barulah kami dikasih surat penggusuran," kata Dede kepada Kompas.com, Senin (30/3/2015).
Menurut Dede, setelah warga tahu kalau tanda tangan itu dipakai terkait masalah penggusuran, pihaknya lantas mengusir petugas Satpol PP. Melalui tanda tangan itu, warga merasa dikelabui karena seolah-olah setuju digusur.
"Jadi baru sebagian diminta tanda tangannya keburu ketahuan. Langsung diusir Satpol PP nya," ujar Dede.
Menurut dia, pihak warga pernah diundang ke Kelurahan Cipinang Besar Selatan terkait masalah ini. Namun, dia menyebut, tidak ada kesepakatan yang terjadi antar warga dengan pihak kelurahan. Sebab, tak ada ganti rugi.
"Penjelasannya enggak jelas, warga seolah-olah dianggap mau direlokasi," ujar Dede.
Masalah tersebut menurutnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak kecamatan. Namun, belum ada tanggapan. Sebelumnya, warga di bantaran Kali Cipinang ini berharap pemerintah memberikan ganti rugi atas rencana penggusuran tempat tinggal mereka.
Warga melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk dan mencoret jembatan di atas bendungan KBT Kali Cipinang. Rencana penertiban terkait pembangunan trase sodetan Ciliwung-KBT. Mereka yang terancam terkena gusuran sebanyak 197 kepala keluarga (KK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.