Kendati demikian, ia mengatakan, tidak semua rumah sakit sudah rampung 100 persen pembangunannya. Namun, ia mengklaim, rumah sakit ini sudah dapat melayani masyarakat. Sebab, rumah sakit tipe D ini diawasi oleh rumah sakit tipe B.
Nantinya, rumah sakit tipe B (RSUD) itulah yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien di rumah sakit tipe D. Rumah sakit tipe D disiapkan untuk melayani tindakan medis, kefarmasian, layanan keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik dan nonklinik, serta rawat inap. Ada pula instalasi gawat darurat yang beroperasi 24 jam.
Setiap rumah sakit tipe ini dilengkapi setidaknya 20-50 tempat tidur rawat inap. Peningkatan Puskesmas Kecamatan ini menjadi rumah sakit tipe D untuk mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit tipe B.
"Jadi pasien tempat tidur di rumah sakit tipe B itu benar-benar digunakan untuk masyarakat yang memerlukan keadaan darurat," kata Koesmedi.
Rumah sakit tipe D yang akan dioperasikan adalah RS di Cempaka Putih, Sawah Besar, Johar Baru, Kemayoran (Jakarta Pusat), Koja, Cilincing, Pademangan (Jakarta Utara), Kembangan, Kalideres (Jakarta Barat), Jagakarsa, Tebet, Mampang Prapatan, Pesanggrahan (Jakarta Selatan), Kramat Jati, dan Ciracas (Jakarta Timur).
Dengan perubahan status itu, sejumlah puskesmas kelurahan ditingkatkan menjadi puskesmas kecamatan, antara lain Puskesmas Cempaka Putih Barat 1, Harapan Mulia, Srengseng Sawah, Tugu Utara, Bangka, dan Kramat Jati 2.
Pemprov DKI menganggarkan Rp 20 miliar-Rp 25 miliar untuk menambah ruang inap, fasilitas, dan alat medis di 15 rumah sakit baru tersebut tahun ini. Selain itu, Pemprov DKI juga menyasar lahan untuk membangun 29 rumah sakit tipe D pada tahun 2016. Penambahan hingga 44 rumah sakit tipe D dua tahun ini diharapkan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.