Menurut Dodi, kejadian yang dialaminya itu bermula ketika ponsel milik calon penumpang bus transjakarta terjatuh dan dibawa lari oleh seorang yang diduga timer angkot yang berada di bawah halte.
Melihat hal itu, Dodi langsung mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya. Namun, Dodi justru dipukuli oleh rekan-rekan pelaku hingga akhirnya menderita luka lebam di bagian lutut, lengan dan badan.
"Pelakunya ada sekitar lima orang yang mengeroyok saya. Mereka tidak terima kalau saya mencoba menyelamatkan handphone calon penumpang yang jatuh," ujar Dodi, Jumat (3/4/2015).
Oleh petugas, Dodi dibuatkan surat pengantar visum ke RS Polri Kramatjat untuk memperkuat bukti pelaporannya. Kepala SPK Polsek Jatinegara, Aiptu Novison membenarkan adanya kasus tersebut.
"Pelaku masih dalam pengejaran dan penyelidikan petugas. Pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.