Namun di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, public hearing tak pernah lagi dilaksanakan. "Ahok (sapaan Basuki) tak pernah lagi melaksanakan public hearing yang pernah dilakukan saat era Jokowi," kata Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Yoga Adiwinarto kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2015).
Menurut Yoga, public hearing perlu dilakukan. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui secara rinci perihal proyek yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, mereka bisa mengkritisi apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Ia kemudian menyoroti seputar tak adanya public hearing sebelum dimulainya proyek pembangunan jalur transjakarta koridor 13 Ciledug-Tendean.
"Pada pembangunan koridor 13, sama sekali tak ada keterbukaan masalah perencanaan melalui pelaksanaan public hearing," ucap dia.
Yoga menilai, hal ini menyebabkan rancangan jalur layang koridor 13 sangat kaku. Ia menganggap kekakuan terlihat pada tidak adanya akses keluar masuk bus di bagian tengah jalan layang yang membentang sejauh 9,3 kilometer itu.
Yoga menduga pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan, yakni Dinas Bina Marga, kurang memperhatikan aspek-aspek dalam dunia transportasi dalam pembangunan jalan layang yang memiliki ketinggian sekitar 18-23 meter itu.
Ia beranggapan jika tetap menggunakan rancangan yang ada saat ini, kemungkinan besar layanan transjakarta Koridor 13 akan gagal menjaring jumlah penumpang dan hanya akan menjadi proyek gagal.
"Dinas Bina Marga kan hanya memperhatikan aspek konstruksi. Tidak melihat apakah dengan bentuk seperti ini akan bisa menjaring penumpang atau tidak," ujar dia.