Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Buat Apa Rp 3 Triliun Saya Ditahan oleh Mendagri, Itu yang Saya Agak Keberatan

Kompas.com - 13/04/2015, 14:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan salah satu alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, Kemendagri menghitung kegiatan sembilan bulan karena khawatir program pembangunan multiyears (anggaran tahun jamak) tidak berjalan.

Akibatnya, muncullah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran). Pelaksanaan program multiyears, kata Basuki, harus mendapat kesepakatan dari DPRD DKI. 

"Mereka sudah sepakat akan memberi kami multiyears. Kalau seandainya enggak ada multiyears karena tidak selesai (pembangunan), proses tender dan bangunnya tinggal delapan bulan, ya Anda hapus saja uang itu. Akan tetapi, ini bukan berarti mengurangi Rp 72,9 triliun (pagu APBD Perubahan 2014)," kata Basuki di Balai Kota, Senin (13/4/2015). 

Apabila Rp 3 triliun itu tidak dapat digunakan untuk membangun rusun yang sifatnya multiyears, lanjut dia, maka Pemprov DKI dapat mengalihkannya untuk program lain. Misalnya, pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP), beli tanah, beli alat berat, dan beli truk sampah.

Basuki mengaku ingin memberi PMP kepada PT Food Station Tjipinang Jaya karena Pemprov DKI belum menyetor besaran setoran pemerintah yang diatur dalam perda.

Dengan pemberian modal kepada PT Food Station Tjipinang Jaya, Basuki menginginkan harga beras di Jakarta bisa terus stabil. 

Pemprov DKI juga belum menyetor Rp 8 triliun kepada Bank DKI agar meningkat menjadi BUKU (bank umum kelompok usaha) tiga.

Pemprov DKI, kata Basuki, juga sedianya ingin memberi PMP sebesar Rp 5 triliun-Rp 9 triliun kepada PT Jakarta Propertindo. Dana segar itu berfungsi sebagai pembangunan light rail transit (LRT) dan tol dalam kota.

"Jadi sayang kan, uang Rp 3 triliun dibiarkan. Ngapain Rp 3 triliun saya ditahan oleh Mendagri; cuma boleh pakai Rp 69 triliun, padahal ada Rp 72,9 triliun? Itu yang saya agak keberatan," kata Basuki. 

Lagi pula, dia melanjutkan, Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD.

Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014. Sementara itu, Kemendagri mempersepsikan penggunaan pagu belanja anggaran tahun sebelumnya.

"Itu UU dari mana? Kalau alasan (Kemendagri) karena (anggaran) tidak bisa diserap, kan saya bisa ganti (kegiatan). Bayangkan kalau PT Food Station, kami beri PMP Rp 1 triliun; saya berani beli beras resi gudang di beberapa wilayah produsen, saya juga bisa jaga kestabilan harga beras di Cipinang," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com