Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Udar Pristono Paksa Pengusaha Beli Mobil Dishub

Kompas.com - 13/04/2015, 19:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono disebut pernah memaksa seorang pengusaha untuk membeli mobil dinas Dishub DKI yang sedang dilelang, dan mengambil keuntungan dari penjualan mobil tersebut.

"Dalam pertemuan ini, terdakwa Udar Pristono meminta Dedi Rustandi untuk membeli mobil dinas berpelat merah merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp 100 juta. Padahal, harga lelang dari Dishub DKI Rp 22,43 juta," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dedi Rustandi berasal dari PT Jati Galih Semesta yang mengikuti tender pekerjaan perbaikan koridor dan selter transjakartayang ditawarkan Dishub DKI Jakarta. Dedi Rustandi kemudian menyampaikan hal itu kepada Direktur PT Jati Galih Semesta Yeddie Kuswandy. Namun, Yeddie tidak berminat membeli mobil tersebut.

Selanjutnya, Udar Pristono melalui pegawainya bernama Mirza Ariandi menghubungi langsung Yeddie Kuswandy agar bersedia membeli mobil tersebut, tetapi Yeddie Kuswandy tetap tidak bersedia.

Beberapa hari kemudian, Udar Pristono mengirimkan mobil tersebut ke kantor PT Jati Galih Semesta. Dedi Rustandi kemudian menemui Udar Pristono untuk menanyakan secara langsung soal mobil yang sudah diparkir di kantor PT Jati Galih Semesta tersebut.

"Terdakwa menjawab, bayar saja harga mobil tersebut Rp 100 juta, dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak kandung Udar Pristono) sehingga terdakwa secara tidak langsung menerima uang Rp 77,57 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy," tambah Jaksa Victor.

Dedi Rustandi dan Yeddie Kuswandy merasa khawatir, bila mereka menolak membeli mobil lelang, maka hal itu akan berpengaruh terhadap pengadaan pekerjaan perbaikan koridor dan selter transjakarta yang mereka ikuti.

Yeddie Kuswandy pada 5 Oktober 2012 menyuruh Dedi Rustandi memberikan uang Rp 100 juta kepada Udar Pristono. Uang diberikan dengan cara mentransfer ke rekening anak Udar bernama Aldi Pradana.

"Tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan selter/halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," ujar Jaksa Victor.

Pada 19 September 2012, Yeddie Kuswandy sebagai Dirut PT Jati Galih Semesta pun menandatangani surat perjanjian atau kontrak pekerjaan perbaikan koridor dan selter busway senilai Rp 8,331 miliar bersama Bernard Hutajuli selaku pejabat pembuat komitmen pada kantor Dishub DKI.

Total gratifikasi yang diterima Udar menurut jaksa adalah Rp 6,519 miliar.

Udar diancam hukuman pidana sesuai Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,9 miliar dan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com