Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2015, 15:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman (38), membantah bahwa dia bekerja sama dengan oknum petugas Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan Batu, Cilacap, Jawa Tengah.

Freddy sendiri diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional meski telah ditahan di dalam penjara. "Enggak, enggak ada kerja sama," kata Freddy singkat, Selasa (14/4/2015).

Sebelumnya diberitakan, Polri akan meminta keterangan Kepala Lapas Batu Nusakambangan terkait dugaan untuk memeriksa fasilitas yang digunakan Freddy selama di lapas tersebut. [Baca: Terkait Freddy Budiman, Kalapas Batu Nusakambangan Akan Diperiksa Polisi]

"Penelusurannya ke arah sana (memeriksa Kalapas Batu) untuk memeriksa fasilitas yang digunakan Freddy, misalnya alat komunikasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di kantornya, Selasa.

Pekan lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, dugaan kerja sama itu terungkap ketika Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pelaku kejahatan narkotika.

"Ada tersangka yang ditangkap dan mengaku bahwa Freddy terlibat," ujar Rikwanto pada Kamis (9/4/2015).

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik menjemput Freddy dan "meminjamnya" dari tahanan untuk diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2015). 

Freddy menjadi bandar narkoba sejak tahun 2009. Polisi mengungkap aksinya dengan menggeledah apartemennya di Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana, polisi menemukan 500 gram sabu. Atas kepemilikan itu, ia diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Freddy kembali berulah pada tahun 2011. Dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di mobilnya, polisi menemukan 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan-bahan pembuat ekstasi. Ia kembali masuk bui.

Meski berada di balik jeruji besi, dia masih bisa mendatangkan 1.412.475 pil ekstasi dari Tiongkok dan 400.000 jenis serupa dari Belanda. Kasus penyelundupan narkotika itu adalah kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com