Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Legawa jika Fraksi yang Tolak HMP Menang di Sidang Paripurna

Kompas.com - 14/04/2015, 19:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku tidak akan  kecewa jika jalan hak menyatakan pendapat (HMP) tidak jadi ditempuh. Sebab, fraksi yang memutuskan untuk tidak mendukung HMP saat ini kian bertambah.

"Kalau anggota yang kontra (HMP) lebih banyak, ya enggak apa-apa, sah-sah saja," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).

Sampai saat ini, fraksi yang sudah menyatakan tidak mendukung HMP adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Fraksi PKB memiliki enam anggota dan Fraksi Partai Nasdem memiliki lima anggota.

Dalam Fraksi Demokrat-PAN, Partai Amanat Nasional yang hanya beranggotakan dua orang juga tidak mendukung HMP. Jika dijumlahkan, anggota yang kemungkinan besar menolak HMP adalah 12.

Tadi pagi, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak ikut dalam mengusung HMP.

Jika Fraksi PDI-P benar-benar tidak mendukung, ada 28 anggota fraksi yang tidak mendukung HMP. Apabila dijumlahkan, ada 40 anggota Dewan yang kemungkinan menolak HMP saat sidang paripurna. Sementara itu, jumlah keseluruhan anggota DPRD adalah 106 anggota.

Taufik mengatakan, hal yang terpenting bukan pada pernyataan fraksi yang telah memutuskan dukungan terhadap HMP. Hal yang paling penting adalah sikap anggota pada sidang paripurna nanti.

Apa pun, kata Taufik, bisa terjadi dalam sidang tersebut, termasuk menangnya suara fraksi yang kontra dengan HMP sehingga membuat HMP batal digelar.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, dibutuhkan dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu sendiri harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD.

Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com