Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi permintan jaksa. Sehingga, kasus tersebut tidak di-SP3 atau dihentikan.
"Tidak ada SP3 terkait kasus ini, pemeriksaan saksi korban itu juga untuk melengkapi berkas perkara," kata dia, Jumat di Jakarta.
Ia mengatakan, pemeriksaan diharapkan dapat melengkapi berkas perkara seperti yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi. Sehingga, persidangan bagi Sitok bisa segera dilaksanakan.
Kuasa hukum RW, Iwan Pangka mengatakan, kliennya diperiksa tambahan atas petunjuk kejaksaan tinggi terkait pasal 294 Ayat 2 terkait perbuatan cabul.
Selain memeriksa RW, penyidik juga akan memanggil saksi ahli. Saksi ahli dari UI yaitu ahli hukum pidana, etika dan profesi.
Pemeriksan itu, kata dia, hanya menambahkan keterangan terkait fakta-fakta sesuai dengan kejadian.
Diketahui, pada 6 Oktober tahun lalu Polda Metro Jaya telah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.
Kendati tidak dilakukan penahanan terhadap Sitok, proses hukumnya tetap berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan saksi ahli untuk menguji pasal yang akan dikenakan.
Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus tersebut bermula ketika Sitok dan RW bertemu dalam acara di kampus RW pada Desember 2012 dan hubungan mereka semakin dekat hingga menyebabkan RW hamil.
Pada 29 November 2013, RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya karena pelaku tidak bertanggung jawab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.