"Sudah diperiksa, tetapi enggak ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/10/2014). Rikwanto mengatakan, keputusan penahanan Sitok merupakan subyektivitas penyidik.
Padahal, pasal yang dikenakan kepada Sitok memberi hukuman di atas lima tahun penjara. "Kalau itu penyidik punya subyektivitasnya sendiri," ujar Rikwanto. [Baca: Sitok Srengenge Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Pekan Depan]
Kepastian status tersangka Sitok baru ada sejak satu tahun kasusnya bergulir. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk ahli. Polisi memerlukan keterangan dari beberapa ahli untuk menguji pasal yang dikenakan.
Ahli yang diperiksa berasal dari para kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, dan juga ahli antropologi. Sitok dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.