Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Penumpang KRL yang Pukul Petugas Stasiun karena Ditegur Merokok

Kompas.com - 21/04/2015, 17:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lantaran memukul petugas keamanan Stasiun Pondok Jati, di Matraman, Jakarta Timur, FA (41), salah satu penumpang KRL Commuter Line, kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Matraman.

FA melepaskan tinjunya ke petugas stasiun bernama Muhammad Iqbal karena ditegur saat merokok di dalam stasiun.

Ditemui Kompas.com di Mapolsek Matraman, FA menuturkan awal mula saat dia hendak menumpang kereta menuju Stasiun Kranji dari Stasiun Pondok Jati, Senin (20/4/2015).

FA yang sedang bersama istri, adik ipar, serta keponakan duduk di salah satu bangku di peron stasiun. Saat itu, FA mengaku menunggu kereta sambil mengisap rokok dan makan camilan bersama keponakannya.

Salah satu petugas keamanan stasiun lantas datang dan menegurnya karena merokok di dalam stasiun. "Saya jawab, oh iya, ini kan tempat terbuka," kata dia kepada salah satu petugas keamanan stasiun.

Lantas, lanjut Fajar, Muhammad Iqbal yang disebutnya sebagai komandan regu di stasiun itu datang. [Baca: Tegur Penumpang Merokok, Satpam Stasiun Kritis karena Dipukuli]

Iqbal menegurnya kembali. "Bapak enggak tahu aturan ya, itu kan ada tulisannya. Kamu kalau mau bikin aturan di rumah saja, keluar saja," ujar FA menirukan perkataan Iqbal.

FA mengaku awalnya diam saja menanggapi teguran petugas stasiun. Namun, dia kemudian merespons karena merasa banyak penumpang kereta lain sudah ramai melihat. FA mengklaim, Iqbal kembali menyuruhnya keluar.

"Saya akhirnya berdiri, mau menghindar dari omelan dia. Tetapi, karena mungkin jaraknya dekat dengan saya, pas berdiri kesenggol (badan) sama tangan kiri saya," ujar FA.

FA menyebut, Iqbal mendorongnya. Spontan, kata dia, tangan kanannya mengayun lalu mengenai bagian bawah kiri rahang Iqbal.

Bogem dari pria yang mengaku pernah mengikuti latihan tinju semasa SMA selama empat tahun itu membuat Iqbal tersungkur. "Spontan saja," ujarnya.

Hiruk pikuk yang terjadi antara FA dan petugas keamanan stasiun itu menarik perhatian penumpang kereta lainnya.

Ada yang bahkan meneriakinya sebagai maling. Hal itu membuat ia berusaha lari dengan melompat dari peron ke rel, lalu menaiki peron seberang stasiun dan berlari ke luar stasiun.

"Sampai di luar warga pada nanya, 'Ada apa Bang?'. Saya bilang saya habis berantem di dalam. Akhirnya diamankan sama warga, tetapi saya enggak diapa-apain. Lalu datang petugas banyak," ujar FA.

Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Ua Triyono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memukul korban secara sengaja.

"Pengakuannya sengaja, memang dia bekas petinju. Waktu sekolah pernah latihan tinju dan naik ring beberapa kali, tetapi sekarang bekerja sebagai buruh," ujar Ua.

Akibat perbuatannya, FA dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com