"Ada lima yang ditegur dan dipanggil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena memiliki KTP daerah dan belum lapor diri," sebut Kepala Satpol PP Tebet Asromadian, Selasa.
Jika terbukti bersalah, lima orang itu terancam sanksi pidana penjara hingga dua bulan dan denda antara Rp 100.000 dan Rp 2 juta.
Menurut Asromadian, seharusnya pemilik rumah kos selalu melaporkan data penghuni yang indekos secara periodik. Para ketua RT juga seharusnya melakukan pengecekan terhadap tamu-tamu yang tidak dikenal.