Hal ini diungkapkan pria yang bernama Gusti Ngurah Wirawan itu saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta yang menjerat Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada periode itu.
"Kepala Dinas tidak pernah mengatur, tidak pernah intervensi maupun melobi kami panitia untuk membuat sebuah keputusan," kata Gusti di dalam ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (6/5/2015) sore.
Namun, Gusti mengungkapkan bahwa kegiatan lelang sempat diulang beberapa kali karena ada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
"Saya lupa tepatnya tetapi ada lelang ulang karena tidak memenuhi persyaratan. Sekitar tiga atau empat kali gitu," kata Gusti pada majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Teresia.
Sementara itu, pihak Udar Pristono mengapresiasi kesaksian yang diberikan oleh Gusti. Menurut Udar, Gusti berani bersikap untuk kesaksiannya siang itu.
"Saya puas dengan kesaksian dari tim panitia (Gusti) karena memberikan kesaksian yang independen mengenai tidak adanya intervensi dari saya tentang pengadaan transjakarta," sebut Udar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.