"Kita dapat laporan tadi pagi dan langsung diamankan sore ini," kata Kapolsek Tanjung Priok Komisaris TP Simangunsong di Mapolsek Tanjung Priok.
Tersangka, kata dia, merupakan mantan sopir pribadi korban yang telah bekerja selama enam bulan. Selama mengabdi, kinerja tersangka dianggap kurang memuaskan. Hingga akhirnya, tersangka dipecat oleh korban.
Merasa sakit hati dengan pemecatan tersebut, Yoga lantas menyiapkan rencana untuk merampok korban. Begitu mendapat momen yang tepat, Yoga melancarkan aksinya, Rabu dini hari.
Selaku mantan "orang dalam", Yoga tidak menemukan kesulitan untuk masuk ke rumah Yunarko. Yoga memanjat dinding sebelum masuk ke dalam lewat plafon di lantai 3.
Namun, belum sempat melancarkan aksinya, tersangka dipergoki pembantu korban, Nurhayati, yang terbangun. Nurhayati berteriak karena rumah majikannya dimasuki orang tak dikenal.
"Tersangka panik, lalu memukul saksi Nurhayati hingga terjatuh," kata Simangunsong. Begitu mendengar teriakan Nurhayati, Yunarko langsung keluar dan menghampiri tersangka sambil membawa tongkat kayu.
Melihat korban bersenjata, tersangka refleks mengambil stik golf yang ada di salah satu sudut rumah korban.
Sebelum Yunarko sempat mengayunkan tongkatnya, tersangka terlebih dahulu menghantam korban dengan stik golf sebanyak empat kali ke tubuh korban hingga terjatuh.
Siksa anak
Tak hanya Yunarko, kedua anaknya pun sempat terbangun mendengar kegaduhan tersebut dan keluar dari kamarnya. Tanpa banyak basa-basi, tersangka juga menghantam kedua anak korban dengan stik golf yang sama.
Beruntung, istri korban yang juga ikut terbangun tidak ikut dianiaya tersangka karena pasrah. "Setelah melumpuhkan satu keluarga tersebut, tersangka menguras harta yang ada di rumah korban," ujar Simangunsong.
Yoga membawa kabur tiga unit laptop merek MacBook Air, tiga unit handphone jenis iPhone, dua iPad, dan uang pecahan 100 dollar AS senilai Rp 25 juta.
Tak puas dengan hasil rampokan tersebut, Yoga juga membawa kabur mobil Honda New CRV nopol B 2889 XE warna hitam milik korban yang baru dibeli dua bulan.
Yoga pun kabur dengan barang rampokannya dan meninggalkan korban sekeluarga di rumah dalam keadaan terikat, sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban sekeluarga pun mendapat pertolongan dari warga sekitar setelah berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Meski dalam kondisi shock, istri korban langsung menghubungi pihak berwajib terkait peristiwa yang dialami keluarganya.
"Begitu mendapat laporan dari istri korban. Anggota saya langsung mengumpulkan keterangan dan melacak jejak tersangka," kata Simangunsong.
Karena pernah menjadi Kapolsek Koja, Simangunsong dapat memetakan lokasi tersangka yang diketahui masih bersembunyi tidak jauh dari tempat tinggalnya di Koja.
Hanya saja, saat hendak ditangkap, Yoga justru melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki kiri tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara di atas sembilan tahun," kata Simangunsong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.