Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan, jajarannya juga menghubungi Unit Cyber Polri serta kedutaan Tiongkok.
Hal ini untuk dilakukan agar 33 WN Tiongkok tersebut dipulangkan ke negara asalnya. "Nantinya akan dideportasi," kata Herry, Kamis (7/5/2015) di lokasi penggerebekan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, rencana deportasi para WN Tiongkok masih harus menunggu data identitas mereka terkumpul.
"Datanya masih dibawa si otak penipuan. Kami menunggu Polda sampai bisa membongkar kasus ini. Jika 33 WN Tiongkok ini terbukti melanggar UU Imigrasi, baru kami deportasi," ucap Cucu.
Saat ini, kata Cucu, 33 WN Tiongkok tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Mereka masih diperiksa untuk membongkar kasus penipuan dan pemerasan ini.
Herry mengatakan, menurut pengakuan WN Tiongkok itu, mereka memiliki paspor resmi. Namun, paspor mereka ditahan oleh otak penipuan. Sehingga, sejauh ini mereka adalah WN yang legal.
Meskipun begitu, mereka terlibat tindak pidana karena bekerja sebagai petugas call center yang bertujuan untuk memeras orang-orang dengan rekening gendut. Maka mereka juga dapat dijerat hukuman tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.