"Kalau menurut saya, belajar dari negara Swedia. Justru itu yang laki-laki (hidung) belang yang beli itu yang dihukum," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (13/5/2015).
Namun, masalahnya, membuat peraturan itu harus melalui pengesahan DPR terlebih dahulu. Sementara itu, lanjut dia, tak sedikit anggota DPR yang terlibat dalam praktik tersebut sehingga aturan sanksi bagi para pria hidung belang sulit diterapkan di Indonesia.
"Sebaiknya, kasus ini diungkap ya supaya jadi pelajaran. Siapa tahu setelah diungkap ada orang yang melarang prostitusi dan kemarin maki-maki saya tahu-tahunya ternyata pejabat itu yang beli (jasa PSK), enggak bayar pajak atau terima gratifikasi buat bayar (PSK)," kata Basuki.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, khususnya para pejabat negara, untuk menyadari bahwa kegiatan prostitusi masih tersebar di lingkungan sekeliling mereka. Selama masih ada manusia dan kesejahteraan tidak merata, kegiatan prostitusi masih akan tetap ada.
"Makanya, saya kira diungkap sajalah karena di negara kita ini banyak pejabatnya yang munafik. Jadi, kalau diungkap kan jadi kelihatan, 'Oh, katanya dia pejabat yang antiprostitusi, tetapi ternyata sering langganan (PSK) juga," kata Basuki.
Terkait prostitusi ini, beberapa waktu lalu, Basuki sempat melempar wacana untuk melegalkan kawasan lokalisasi prostitusi, pembangunan apartemen khusus PSK, serta sertifikasi PSK. Namun, saat itu, Basuki mengaku hanya melempar wacana untuk mengetahui reaksi masyarakat saja. Sebab, ia meyakini wacana-wacananya ini tidak akan terwujud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.