Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Akan Tindak Lanjuti Hasil Hak Angket Ahok

Kompas.com - 21/05/2015, 13:00 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku akan mengakomodir keinginan rekan-rekannya yang mengusulkan dilakukannya tindak lanjut terhadap hasil hak angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Pras, dalam waktu dekat DPRD akan mengagendakan rapat pimpinan di Badan Musyawarah yang akan membahas mengenai agenda mengenai usulan tersebut.

"Jadi ada (usulan dari) 20 orang dari dua fraksi yang sudah masuk ke meja saya. Itu harus kita hargai. Nanti akan kita adakan bamus untuk diparipurnakan," kata dia saat dihubungi, Kamis (21/5/2015).

Meski demikian, Pras menolak anggapan yang menyebutkan tindak lanjut dari hak angket adalah dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP). Sebab, kata dia, tindak lanjut dari HMP tidak harus dengan menggulirkan HMP.

"Paripurnanya nanti soal tindak lanjut dari hak angket. Tindak lanjut kan tidak harus dengan HMP," ujar dia.

Sebagai informasi, pada Rabu (20/5/2015) kemarin, DPRD DKI melaksanakan rapat pimpinan yang membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). Namun dalam rapat tersebut ada sejumlah pimpinan fraksi yang meminta Pras menindaklanjuti usulan dilakukannya tindak lanjut terhadap hasil hak angket terhadap Ahok.

Pras merupakan Ketua DPRD yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksinya merupakan salah satu fraksi yang menyatakan menolak dilakukannya HMP terhadap Ahok.

Selain PDI Perjuangan, fraksi lainnya yang memiliki sikap sama adalah Fraksi Hanura, PKB, dan Nasdem.

Meski mengaku akan mengakomodir keinginan rekan-rekannya yang menginginkan tindak lanjut terhadap hasil hak angket terhadap Ahok, Pras juga menyatakan akan berupaya agar rekan-rekannya itu tidak mengajukan digulirkannya HMP.

"Ini kan kaya saya di PDIP sudah jelas arahnya ke mana karena kebijakan DPP partai. Tetapi kita juga harus hargai orang-orang yang mau HMP. Tetap tindaklanjutnya tidak harus dengan HMP. Itu dari saya ya sebagai Sekretaris DPD PDIP Jakarta. Juga begitu juga dari Hanura, PKB, dan Nasdem," ujar dia.

Pada awal April lalu, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.

Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai Ahok terbukti melanggar etika dan norma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com