Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok?

Kompas.com - 22/05/2015, 14:21 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelanjutan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat ini masih belum memiliki kejelasan. Setelah sekian lama, Rabu (22/5/2015) lalu rapat pimpinan untuk membicarakan tindak lanjut hak angket akhirnya digelar.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam rapat tersebut, anggota Dewan mengajukan usulan untuk melaksanakan HMP kepadanya.

Syarat usulan tersebut adalah adanya dukungan dari 20 anggota Dewan yang berasal lebih dari satu fraksi. Dia mengatakan, usulan yang diajukan kepadanya telah melebihi syarat tersebut. Dengan demikian, usulan HMP pun harus ditindaklanjuti.

"Kemarin dalam rapim bahwasanya hak angket itu adalah keputusan yang terakhir. Nah masalahnya, fraksi-fraksi lain ada yang ingin HMP ditindaklanjuti. Ya silakan," ujar Prasetio di Gedung DPRD, Jumat (22/5/2015).

Prasetio menandatangani usulan HMP tersebut. Namun, kata dia, penandatanganan tersebut bukan berarti dia mendukung HMP secara pribadi, melainkan hanya menyetujui usulan yang memang telah memenuhi syarat.

Sebagai ketua, tugasnyalah untuk mengakomodasi usulan tersebut. Tidak ada alasan untuk menolak jika syarat sudah terpenuhi meskipun fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan, telah berkomitmen tidak mendukung HMP.

"Fraksi kami jelas tidak ingin ada pemakzulan. Tetapi, di DPRD kan ada dinamika yang mau HMP atau enggak. Posisi saya sebagai ketua ya harus di tengah," ujar Prasetio.

Bola panas digelarnya HMP ditentukan dalam sidang paripurna kelak. Kuorum sidang akan sangat menentukan apakah HMP jadi digelar atau tidak. "Tetapi, dalam sidang nanti apakah akan kuorum atau tidak, ya nantilah kita lihat,' ujar Prasetio.

Kapan paripurna?

Pertanyaan selanjutnya, kapan sidang paripurna tersebut digelar? Prasetio mengatakan untuk menentukan jadwal paripurna harus melalui pembahasan bersama badan musyawarah terlebih dahulu.

Untuk diketahui, sidang paripurna tindak lanjut HMP tidak akan berdiri sendiri, tetapi digabung dengan sidang paripurna penyampaian pendapat mengenai tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya sudah diajukan Pemerintah Provinsi DKI.

Seharusnya, kemarin menjadi hari penentuan jadwal paripurna melalui bamus. Akan tetapi, pihak eksekutif yang berkaitan dengan tema tiga raperda tersebut berhalangan hadir.

Bamus pun diundur dan jadwal paripurna belum disimpulkan. Rencananya, bamus akan dilaksanakan Senin depan.

Setelah itu, jadwal paripurna pengajuan HMP diharapkan akan segera ditetapkan. "Tidak kuorum eksekutifnya (dalam rapat bamus) sehingga tidak jadi," ujar Prasetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com