"Pertama, kami tuntut percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100 terkait dengan kewenangan hak asal-usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa)," kata Korlap 2 Apdesi, Widodo.
Tuntutan kedua berkaitan dengan percepatan penurunan dana desa. Pasalnya, pembangunan desa menjadi terkendala tanpa adanya dana tersebut.
"Ketiga, kami menuntut Presiden melaksanakan Nawa Cita. Salah satu hal di dalam Nawa Cita itu membangun dari desa. Namun nyatanya, tidak ada bukti membangun dari desa," kata Widodo.
Menurut pantauan Kompas.com, ratusan orang yang tergabung dalam massa perangkat desa ini masih berunjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka menguasai dua lajur di depan Istana Merdeka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.