"Ya itu hak warga, kita tidak bisa tahan asalkan tertib dan tidak anariks (ricuh). Yang enggak boleh itu demo yang dibarengi anarkis (kericuhan)," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (1/6/2015).
Taufik mengatakan, aksi unjuk rasa sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dengan demikian, tidak ada yang bisa melarang GMJ.
"Kalau demo menyampaikan aspirasi dengan damai, itu kan dijamin undang-undang," ujar Taufik.
Mengenai aksi dari GMJ nanti, Taufik mengatakan siap bertemu bila mereka memang meminta kesempatan untuk berdialog dengan anggota Dewan. Dia akan mendengar aspirasi massa GMJ yang berdemo di depan gedung DPRD.
"Kalau para pendemo minta dialog, yah kami terima," ujar Taufik.
Sebagai informasi, GMJ akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (1/6/2015) ini. "Kami akan bawa 100.000 orang," ujar Endang, koordinator aksi tersebut.
Endang mengatakan, mereka akan mulai mempersiapkan aksi tersebut sejak pukul 07.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia. Mereka kemudian akan konvoi menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang terletak di Jalan Kebon Sirih. Di sanalah, massa GMJ akan berorasi menyampaikan aspirasi mereka.
Endang juga mengatakan, setelah dari DPRD, mereka akan berkonvoi ke Istana Merdeka. Semua hal tersebut dilakukan untuk menurunkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Dari Bundaran HI ke DPRD, dari DPRD ke Istana, mau turunin Ahok," ujar Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.