"Belum (lengkap), kita akan serahkan kembali ke polisi," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Teguh, Selasa (9/6/2015) pagi.
Pihak Kejari tidak merinci aspek-aspek yang belum terpenuhi dalam berkas mucikari RA.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan Chandra, juga mengatakan hal serupa.
"Intinya, masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Dalam minggu ini akan kita serahkan ke polisi agar mereka bisa proses lagi," kata dia.
Berkas kasus mucikari RA masuk ke Kejari pada Rabu (3/6/2015) lalu. Polisi meyakini berkas kasus tersebut telah lengkap dengan sejumlah kesaksian dari 2 PSK berinisial AA dan TM yang diduga berada dalam jaringan RA.
Saat itu, polisi juga menyebut tidak akan memanggil saksi lain dari daftar perempuan RA karena menilai kesaksian 2 orang itu sudah mencukupi penyidikan.
"Kalau dua saksi sudah dirasa cukup, mengapa harus memanggil semuanya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin, Rabu (3/6/2015) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.