"Belum (lengkap), kita akan serahkan kembali ke polisi," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Teguh, Selasa (9/6/2015) pagi.
Pihak Kejari tidak merinci aspek-aspek yang belum terpenuhi dalam berkas mucikari RA.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan Chandra, juga mengatakan hal serupa.
"Intinya, masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Dalam minggu ini akan kita serahkan ke polisi agar mereka bisa proses lagi," kata dia.
Berkas kasus mucikari RA masuk ke Kejari pada Rabu (3/6/2015) lalu. Polisi meyakini berkas kasus tersebut telah lengkap dengan sejumlah kesaksian dari 2 PSK berinisial AA dan TM yang diduga berada dalam jaringan RA.
Saat itu, polisi juga menyebut tidak akan memanggil saksi lain dari daftar perempuan RA karena menilai kesaksian 2 orang itu sudah mencukupi penyidikan.
"Kalau dua saksi sudah dirasa cukup, mengapa harus memanggil semuanya," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin, Rabu (3/6/2015) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.