JAKARTA, KOMPAS.com — Pegiat transportasi umum, Andreas Lucky Lukwira, mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin merevisi Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Sebab, ia menilai pasal itu yang selama ini telah memasung pembenahan dalam layanan bus transjakarta. Pasal itu menyatakan bahwa angkutan umum dan kendaraan operasional milik pemerintah daerah wajib menggunakan bahan bakar gas.
"Program Langit Biru sudah gagal. Peraturannya bahkan hanya memasung transjakarta dan angkutan umum lain berkembang. Selama bertahun-tahun naik transjakarta saya melihat proses isi BBG sering menyita waktu yang imbasnya penumpang sering susah mendapat bus karena SPBG masih jarang dan proses isi BBG sendiri lama," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2015).
"Sementara itu, di sisi lain, kendaraan pribadi tidak diwajibkan pakai gas. Akibatnya, langit tetap kotor dan jalanan tetap macet," kata dia.
Pemilik akun Twitter @NaikUmum ini menilai, memang sudah seharusnya isi Pasal 20 itu diubah, dari "wajib BBG" menjadi "wajib berbahan bakar ramah lingkungan". Sebab, menurut Andreas, saat ini sudah banyak bahan bakar non-gas yang ramah lingkungan.
"Saya setuju Perda tersebut diubah. Jadi, bus berbahan bakar solar tetap bisa digunakan. Revolusioner juga tuh gagasan Ahok," ujar dia.
Ahok sebelumnya berencana membeli transjakarta berbahan bakar solar bermerek Hino. Pasalnya, produsen tersebut hanya mampu menyediakan bus berbahan bakar solar, bukan gas. Imbasnya, ia akan merevisi Pasal 20 Perda No 2/2005. (Baca: Ahok: Tidak Usah Bicara Gas, Mobil Pemda Saja Pakai Solar)
"Untuk sementara, nanti bisa kami operasikan busnya pada malam hari. Kan mesin busnya Euro III dan Euro IV," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (10/6/2015).