Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Bawa Andika Kangen Band sebagai Saksi ke Polda Metro

Kompas.com - 15/06/2015, 16:12 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Cynthiara Alona membawa Andika Kangen Band sebagai saksi atas laporannya di Polda Metro Jaya, Senin (15/6/2015). Kasus yang dilaporkan Alona ialah berkaitan dengan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan EF beberapa waktu lalu di salah satu studio stasiun televisi swasta.

"Karena kemarin ada acara bareng dengan Kak Al (Cynthiara Alona), terus dimintai keterangan saksi," kata Andika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Andika bersama dua orang lainnya dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa yang dialami Alona. Andika menyebut saat itu memang terjadi penghinaan oleh EF kepada Alona.

"Saya mendengar saat ditelepon ada oknum EF. Terus saya kan belum kenal dengan Al. Aku pulang dan ganti baju. Nah pas di sana ada ibu mendobrak pintu, ada ribut lagi. Jadi, karena aku enggak kenal, aku enggak mau ikut campur. Saya melanjutkan dan meneruskan apa yang masuk logika," kata Andika.

Sementara itu, Alona juga membenarkan bahwa dia baru kenal dengan Andika. Namun, untuk kepentingan kasus, Alona meminta Andika untuk menjadi saksi.

"Saya mau melanjutkan kasus hukum, kemudian saya bilang ke dia (Andika), terus dia bilang mau dukung orang yang terzalimi," kata Alona di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Alona mengaku mendapat penghinaan atau pencemaran nama baik dari EF pada salah satu acara stasiun televisi swasta.

Saat itu, Alona menyebut dia hendak membongkar rahasia dari salah seorang artis yang juga sahabatnya Vicky Prasetyo.

Namun, karena merasa tidak senang, EF kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada Alona. Hal itu kemudian berlanjut hingga ke ruang rias.

Cynthiara Alona melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2015. Dalam tanda bukti laporan TBL/2079/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM, tercantum laporan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com