Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Sebut Kader Posyandu dan PKK Kembalikan Uang secara Berkala

Kompas.com - 03/07/2015, 15:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa kader posyandu dan PKK tidak harus mengembalikan kelebihan honornya secara langsung. Mekanisme pengembalian honor akan dilakukan dengan cara memotong honor mereka selama satu tahun ke depan.

"Prosedurnya itu dikasih jangka waktu satu tahun. Jadi dia honor satu bulan dipotong Rp 100.000," ujar Rahmat di kantor Wali Kota, Jumat (3/7/2015). Honor yang diterima oleh kader posyandu dan PKK adalah Rp 200.000 per bulan.

Dengan pemotongan tersebut, mereka hanya akan mendapat honor sebesar Rp 100.000 per bulan selama satu tahun ke depan.

Hal ini untuk mengembalikan kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2014.

Untuk diketahui, para kader Posyandu serta Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Bekasi harus rela mengembalikan uang sebanyak enam bulan gajinya kepada Pemerintah Kota Bekasi. [Baca: Honor Dikembalikan, Kader Posyandu dan PKK di Bekasi Kerja Gratis 6 Bulan]

Honor para kader Posyandu dan PKK tersebut telah diberikan sejak Januari 2014 sampai Desember 2014.

Sebanyak 15.000 kader menerima honornya sekitar Rp 200.000 per bulan sampai Desember 2014. Akan tetapi, saat ini mereka harus mengembalikan honor mereka untuk Januari 2014 sampai Juni 2014.

BPK RI menilai pemberian honor kepada mereka pada enam bulan tersebut sebagai temuan. Ternyata, ini semua karena Pemerintah Kota Bekasi baru membuat peraturan wali kota yang berkaitan dengan honor kader Posyandu dan PKK pada bulan Juli 2014.

Tepatnya, Perwal no 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan PKK yang ditetapkan 9 juli 2014. Dengan demikian, BPK RI hanya menganggap pemberian honor yang sah dan berlandaskan hukum untuk para kader posyandu dan PKK hanya sejak bulan Juli 2014.

Sebab, Perwal baru ditetapkan pada bulan itu. Sehingga, pemberian honor sejak Januari sampai Juni 2014 dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.

Para kader Posyandu dan PKK pun harus mengembalikan honor mereka selama enam bulan itu yaitu sebesar Rp 1,2 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang sebesar Rp 17 miliar kepada negara. Mengenai hal tersebut, Rahmat mengatakan ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPK RI.

Sejak awal, Pemkot Bekasi beranggapan bahwa perwal akan dijadikan dasar pemberian honor tersebut meskipun disahkan setelah pemberian honor.

Ternyata, BPK RI menganggap pemberian honor baru sah setelah bulan ditetapkannya perwal. "Pada saat Perwal disahkan, seharusnya honor Januari juga sah. Tetapi menurut BPK berlakunya hanya Juli sampai Desember," ujar Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Korban Ungkap Pembacokan di Pasar Minggu Terjadi Dini Hari, Picu Bentrokan Dua Ormas

Ibu Korban Ungkap Pembacokan di Pasar Minggu Terjadi Dini Hari, Picu Bentrokan Dua Ormas

Megapolitan
Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Megapolitan
Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Megapolitan
Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com