"Korban disuruh menjadi LC (ladies companion) di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat. Dari situ, mereka juga bisa melayani kebutuhan lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jumat (3/7/2015).
Sebanyak 18 wanita muda rata-rata berusia 20 tahunan itu berasal dari Indramayu, Banyumas, dan beberapa daerah lainnya. Menurut pengakuan, mereka ada yang mau menjalani profesi itu, ada juga yang dipaksa.
Krishna menjelaskan, yang membuat D terkena tindak pidana perdagangan manusia adalah ia mengharuskan para wanitanya menyetor biaya kepada kasir.
Dari sana, D bisa mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 10 juta per minggu. Menurut Krishna, para wanita muda itu bekerja dengan bayaran Rp 90.000/jam sebagai pemandu karaoke.
Namun, bila diminta untuk melayani nafsu birahi laki-laki hidung belang, mereka dibayar Rp 2,5 juta per pemesanan. Selama berada di Jakarta, mereka ditampung di sebuah rumah di Jalan Taman Sari X.
Selain setoran, gaji mereka dapatkan juga dipotong untuk sewa tempat, makan, make up yang totalnya mencapai Rp 200.000 per bulan.
D ditangkap pada akhir Juni 2015 kemarin dengan barang bukti berupa baju seragam, dua buah kondom, buku rekap kerja, satu unit mobil Avanza, dan uang juta Rp 5 juta.
Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto Pasal 26 KUHP, Pasal 506 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.