Bahkan, jika mengacu pada perizinan gereja yang belum diurus, bukan hanya GKPI Jakarta yang memiliki masalah itu. Basuki mengatakan, banyak sekali rumah ibadah yang tidak memiliki izin di Jakarta, bahkan masjid-masjid sekalipun.
"Sekarang yang jadi masalah di Jatinegara. Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya, sama kok, banyak sekali masjid tidak ada izinnya kok. Banyak wihara, klenteng juga enggak punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB," ujar Basuki di Balai Kota DKI, Jumat (24/7/2015).
Akan tetapi, ada satu hal yang dinilai Basuki menjadi permasalahan utama pembangunan rumah ibadah di Jakarta selama ini. Masalah inilah yang membentur GKPI di Jatinegara sehingga Pemprov DKI tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali mematuhinya.
Hal itu ialah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Secara garis besar, SKB tersebut menuliskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus mendapat persetujuan dari warga setempat.
"Kalau kasus ini, (GKPI Jatinegara) memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB dua menteri mengalahkan UUD 1945 ? Saya enggak tahu ya, prinsipnya harus dicabut ini (SKB dua menteri). Karena itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi. Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas?" ujar Basuki.
Basuki mengatakan, banyak masjid tidak berizin di Jakarta dibiarkan. Hal itu disebabkan mayoritas warga sekitarnya beragama Islam sehingga mengizinkan masjid berdiri di lingkungan mereka.
Hal berbeda akan terjadi pada rumah ibadah agama minoritas. Sebab, belum tentu masyarakat mayoritas menyetujui hal itu.
"Bagaimana bisa rumah ibadah (gereja) mendapatkan izin dari warga (beragama) mayoritas? Kita kan tidak ingin negara ini dikotak-kotak. Orang Islam ya Islam semua, orang Buddha ya Buddha semua, Kristen ya Kristen semua," ujar Basuki.
Oleh sebab itu, menurut Basuki, SKB dua menteri harus dihapuskan terlebih dahulu. Jika tidak, kejadian seperti gereja Jatinegara yang tidak dapat dibangun karena tidak mendapat persetujuan warga akan terjadi kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.