Imbauan itu disampaikan oleh Bank DKI menyusul adanya temuan penyalahgunaan dana KJP untuk keperluan di luar kebutuhan pendidikan. Penyalahgunaan dilakukan di tempat-tempat yang telah memiliki fasilitas EDC.
"Antara kartu KJP dan yang non-KJP kan secara tampilan berbeda. Jadi sebaiknya kalau ada yang membawa kartu KJP (di tempat perbelanjaan non-kebutuhan pendidikan), tidak usah dilayani," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Zulfarsah mengatakan, hasil temuan penyelewengan dana KJP yang dipresentasikan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama baru contoh dan belum dapat dipublikasikan. Ia menyebut, dari ratusan ribu pemegang KJP, hanya puluhan pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP. Artinya jumlah kasus penyelewengan dana KJP itu baru sekitar 0,0 (nol koma nol sekian) persen.
"Akan kami telusuri dulu kebenarannya. Memang indikasi (penyelewengan dana KJP) itu ada dan masih kami lacak sampai sekarang. Baru terlacak 20 pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP," ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai tahun ini menerapkan peraturan pembatasan penarikan tunai dana KJP. Dengan adanya peraturan ini, peserta KJP hanya bisa melakukan penarikan uang tunai maksimal Rp 50.000 setiap minggunya.
Dilakukannya pembatasan penarikan tunai dana KJP bertujuan agar dana KJP hanya bisa digunakan untuk membeli keperluan terkait kebutuhan pendidikan.
Akan tetapi, Bank DKI baru saja menemukan adanya dana KJP yang digunakan untuk keperluan lain di luar kebutuhan pendidikan, di antaranya untuk kegiatan karaoke dan membeli emas. Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut memanfaatkan tempat-tempat perbelanjaan yang telah memiliki EDC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.