Direktur Utama Yayasan Kesehatan Sumber Waras Abraham Tetdjanegara mengatakan, saat ini lahan itu masih digunakan untuk kegiatan rumah sakit seperti asrama suster dan juga kamar jenazah.
Dalam perjanjian bersama Pemprov, pihak yayasan memang diberi waktu untuk sekitar dua tahun sebelum lahan tersebut akhirnya dibangun. Hal ini lah yang disebut lahan belum siap bangun.
Sani mengatakan, pengosongan lahan membutuhkan waktu selama dua tahun. Setelah itu, masih membutuhkan waktu lagi untuk mengurus perizinan bongkar dan membangun bangunannya. Sani memprediksi, pembangunan RS Kanker di lahan RS Sumber Waras memerlukan waktu sekitar lima tahun.
"Itu yang disayangkan kenapa jangka waktunya begitu panjang," ujar Sani.
Padahal, BPK telah memberi rekomendasi kepada Pemprov DKI mengenai beberapa pilihan lahan yang sudah siap bangun. Setelah peninjauan hari ini, Sani mengatakan Pansus BPK akan melakukan evaluasi dan membandingkan informasi yang dimiliki saat ini.
"Dari temuan ini, kita akan rembukan dan membandingkan laporan dari dinas kesehatan, wali kota jakbar, pihak yayasan, eksekutif, itu semua akan diramu dan dibicarakan dalam internal pansus," ujar Sani.
Sani pun mengatakan sampai saat ini Pansus BPK pun masih kekurangan data mengenai dokumen-dokumen legal dari proses pembelian lahan ini.