Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bilang Ada Kesepakatan Rusun, Ini Kata Pengacara Warga Kampung Pulo

Kompas.com - 26/08/2015, 19:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan ada kesepakatan dengan warga Kampung Pulo. Menurut Ahok, wargalah yang meminta untuk disediakan Rusunawa Jatinegara Barat. Namun, pernyataan Basuki justru dipertanyakan salah satu kuasa hukum warga Kampung Pulo.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan LBH Cerdas Bangsa, yang mewakili RW 02 Kampung Pulo, Martin Siwabessy, mengatakan, pembangunan rusun adalah amanat Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Menurut dia, tidak ada kesepakatan antara warga yang didampinginya itu dan pihak pemerintah soal Rusunawa Jatinegara Barat.

"Enggak ada. Rusun itu perintah perda. Pak Basuki suruh baca Perda Nomor 1 Tahun 2014. Kesepakatan apa? Kesepakatannya, warga minta ganti rugi," kata Martin seusai jumpa pers di permukiman warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2015).

Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo. Dia menyebut Ahok sempat mengatakan menunggu payung hukum yang tepat untuk memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo.

Setelah itu, lanjutnya, kuasa hukum mengirim berkas berisi beberapa peraturan perundang-undangan kepada Pemprov DKI mengenai ketentuan ganti rugi tersebut.

Payung hukum

Dasar aturan soal ganti rugi yang diklaim telah disampaikan kepada Pemprov DKI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 71 Tahun 2012, Perpres Nomor 30 Tahun 2015, Putusan BPN Nomor 5 Tahun 2012, dan Pergub 190 Tahun 2014.

Pada Pergub 190 Tahun 2014, misalnya, terdapat aturan tentang Pedoman Pemberian Santunan kepada Penggarap Tanah Negara.

"Katanya, Gubernur bilang mau bayar, tetapi nyari payung hukumnya. Kami kirim saja itu setelah ada SP II," ujar Martin. Kemudian, kata dia, tidak ada ganti rugi bagi warga Kampung Pulo. Warga pun digusur.

Saat disinggung mengenai alasan pemerintah tak membayar ganti rugi lantaran khawatir korupsi karena menggunakan dana anggaran negara untuk membayar warga yang bermukim di tanah negara, Martin mengatakan bahwa pemerintah melanggar aturannya sendiri.

"Justru kalau tidak bayar, pemerintah melanggar undang-undang itu," ujar Martin. Terlebih lagi, pemerintah telah melalui dua dari empat tahapan dalam mekanisme ganti rugi, yakni telah mengukur permukiman Kampung Pulo dan memberikan penilaian.

"Berarti pemerintah tahu kan undang-undangnya? Jadi, enggak mungkin pemerintah enggak tahu undang-undang itu. Dua dari empat tahap itu sudah dijalankan," ujar Martin.

Martin menilai, jika alasannya karena ada di jalur hijau, tidak adil bila hanya permukiman bantaran sungai, seperti di Kampung Pulo, yang digusur oleh pemerintah. Hal ini mengingat, ternyata ada bangunan besar lain yang berada dalam kondisi sama, seperti mal-mal yang berdiri dekat kali, tetapi tidak digusur pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com