Selama proses persidangan bergulir, keluarga korban tidak pernah datang, selain ketika diminta menjadi saksi dalam persidangan.
Lantas, bagaimana tanggapan korban atas putusan tersebut?
Fitriana Megawati (38), istri dari Mahyudi Herman, salah satu korban tewas, mengaku baru mengetahui putusan tersebut.
Ia mengaku kecewa dengan hasil putusan yang ia nilai terlalu ringan itu. Namun, ia berusaha ikhlas untuk menerima keputusan tersebut.
"Ya kecewa, tetapi mau kecewa mau tidak, keputusannya memang sudah begitu, mau bagaimana lagi? Saya hanya berusaha ikhlas," kata Mega saat ditemui di kediamannya di Perumahan Pamulang Elok, Kamis malam. (Baca: Ditanya Banding, Jaksa Kasus Kecelakaan Maut Pondok Indah Masih Pikir-pikir)
Ia pun tidak ingin mempermasalahkan lagi kasus tersebut. Menurut dia, memikirkan kasus ini berlarut-larut hanya akan menguras energinya.
Akhirnya, ia hanya menganggap kasus itu adalah musibah. "Saya enggak mau terus-terusan sedih mikirin itu. Saya masih punya dua anak yang harus mendapat perhatian saya. Kasihan mereka kalau saya sedih terus," katanya.
Dia juga sudah cukup puas dengan iktikad baik keluarga Christopher yang memberikan santunan kepadanya. Ia menjelaskan, santunan yang diberikan berupa asuransi pendidikan bagi kedua anaknya, Biu (12) dan Alvian (2), serta sejumlah uang.
Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali.
Namun, ketika pria itu mengemudi dengan kecepatan tinggi, mobil lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda. Empat orang tewas dalam peristiwa itu.
Pada 5 Mei 2015, status Christopher diubah dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.
Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.
Pada 5 Agustus 2015, jaksa menuntut mahasiswa di salah satu universitas di San Francisco itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.