Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Kecelakaan Maut Pondok Indah Lolos dari Penjara, Ini Tanggapan Korban

Kompas.com - 27/08/2015, 20:27 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2015). Vonis tersebut pun menutup proses hukum Christopher di PN Jakarta Selatan.

Selama proses persidangan bergulir, keluarga korban tidak pernah datang, selain ketika diminta menjadi saksi dalam persidangan.

Lantas, bagaimana tanggapan korban atas putusan tersebut?

Fitriana Megawati (38), istri dari Mahyudi Herman, salah satu korban tewas, mengaku baru mengetahui putusan tersebut.

Ia mengaku kecewa dengan hasil putusan yang ia nilai terlalu ringan itu. Namun, ia berusaha ikhlas untuk menerima keputusan tersebut.

"Ya kecewa, tetapi mau kecewa mau tidak, keputusannya memang sudah begitu, mau bagaimana lagi? Saya hanya berusaha ikhlas," kata Mega saat ditemui di kediamannya di Perumahan Pamulang Elok, Kamis malam. (Baca: Ditanya Banding, Jaksa Kasus Kecelakaan Maut Pondok Indah Masih Pikir-pikir)

Ia pun tidak ingin mempermasalahkan lagi kasus tersebut. Menurut dia, memikirkan kasus ini berlarut-larut hanya akan menguras energinya.

Akhirnya, ia hanya menganggap kasus itu adalah musibah. "Saya enggak mau terus-terusan sedih mikirin itu. Saya masih punya dua anak yang harus mendapat perhatian saya. Kasihan mereka kalau saya sedih terus," katanya.

Dia juga sudah cukup puas dengan iktikad baik keluarga Christopher yang memberikan santunan kepadanya. Ia menjelaskan, santunan yang diberikan berupa asuransi pendidikan bagi kedua anaknya, Biu (12) dan Alvian (2), serta sejumlah uang.

Untuk diketahui, Christopher pada 20 Januari 2015 lalu mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali.

Namun, ketika pria itu mengemudi dengan kecepatan tinggi, mobil lepas kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda. Empat orang tewas dalam peristiwa itu.

Pada 5 Mei 2015, status Christopher diubah dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.

Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak perlu ditahan selama proses persidangan berjalan.

Pada 5 Agustus 2015, jaksa menuntut mahasiswa di salah satu universitas di San Francisco itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com