Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mengatakan, dengan adanya revisi peraturan tersebut, akan ada sejumlah ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan menerapkan parkir on street berubah menjadi area yang dilarang. Hal yang sama juga berlaku sebaliknya.
"Intinya aturan parkir on street sudah tak relevan dan harus diganti untuk mencegah terjadinya kemacetan," kata dia saat dihubungi, Senin (31/8/2015).
Andri mencontohkan ruas Jalan Jatinegara, Jakarta Timur. Lokasi tersebut, menurut dia, sudah tidak relevan untuk dijadikan lokasi parkir on street. Sebab, ruas jalan mengalami penyempitan karena adanya lajur bus transjakarta.
"Tapi, di Hayam Wuruk dan Gajah Mada justru ke depannya pemerintah akan memperbolehkan penggunaan bahu jalan untuk lokasi parkir karena jalan telah mengalami pelebaran," ujar Andri.
Menurut Andri, Dishub akan melibatkan para camat dan lurah terkait rencana tersebut. Mereka akan dimintai masukan mengenai jalan-jalan yang ada di wilayahnya.
"Kami juga melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk membahas revisi Pergub ini. Kami mau semua elemen terlibat memberikan gambaran, masukan, atau suaranya," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.