Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertinggi, PT KAI Bayar Tanah Warga Tangerang Rp 2,4 Miliar

Kompas.com - 04/09/2015, 14:13 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - PT KAI (Persero) melaksanakan ganti rugi perdana pembebasan lahan warga untuk pembangunan kereta Bandara Soekarno-Hatta di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (4/9/2015). Nilai ganti rugi bervariasi, namun ada satu warga yang bidang tanah serta bangunan dan nilai non fisiknya dihargai sebesar Rp 2,4 miliar.

Dia adalah Yuyun yang memiliki tanah seluas 297 meter persegi di Tanah Tinggi, Tangerang. Nilai persis untuk ganti rugi yang diterima Yuyun adalah Rp 2.460.624.000. Nilai tersebut merupakan nilai yang paling besar dibandingkan nilai ganti rugi warga lain yang hadir pada hari ini, sebanyak 18 orang.

"Iya, Alhamdulilah, Mas. Mau saya pakai buat naik haji nanti," kata Yuyun kepada Kompas.com, Jumat siang.

Yuyun menjelaskan, tanah yang dia miliki itu merupakan tanah warisan dari orangtuanya. Nilai ganti ruginya dianggap sudah sesuai.

Meski rumah di sana dibebaskan, Yuyun tetap bisa tinggal karena dia memiliki rumah di tempat lain, yakni di kawasan Serang, Banten.

PT KAI melaksanakan ganti rugi untuk 18 pemilik bidang tanah dari total 322 pemilik bidang tanah yang sudah terverifikasi dan dipastikan untuk segera menerima ganti rugi. Anggaran untuk ganti rugi 322 pemilik bidang tanah tersebut, berikut bangunannya, adalah Rp 14.773.777.000.

Adapun total bidang tanah yang akan dibebaskan oleh PT KAI adalah 815 bidang tanah yang dimiliki masing-masing satu pemilik bidang. Total anggaran untuk membebaskan semua bidang tanah itu adalah Rp 1,3 triliun.

PT KAI berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah di mana harga ganti rugi pembebasan lahan ditetapkan oleh tim appraisal independen. Nilai ganti kerugian didasarkan pada luas tanah, bangunan fisik di atas tanah, dan berbagai nilai non-fisik lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Kali Sasak Ciputat Belum Ditemukan, Area Pencarian Diperluas

Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Kali Sasak Ciputat Belum Ditemukan, Area Pencarian Diperluas

Megapolitan
Perjuangan Kapolsek Entikong Jaga Perbatasan Era 90-an, Jalan Kaki Seharian Lewati Hutan-Jurang

Perjuangan Kapolsek Entikong Jaga Perbatasan Era 90-an, Jalan Kaki Seharian Lewati Hutan-Jurang

Megapolitan
Pelajar SMP di Tanjung Priok Terborgol Saat Bermain “Polisi-polisian” di Sekolah

Pelajar SMP di Tanjung Priok Terborgol Saat Bermain “Polisi-polisian” di Sekolah

Megapolitan
Cerita Eks Kapolsek Entikong Jadi 'Intel' untuk Angkat Derajat Warga di Perbatasan

Cerita Eks Kapolsek Entikong Jadi "Intel" untuk Angkat Derajat Warga di Perbatasan

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Temui Heru Budi di Balai Kota DKI, Bahas Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Menko PMK Muhadjir Temui Heru Budi di Balai Kota DKI, Bahas Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kekecewaan Korban atas Vonis Ringan Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu 'Preorder' iPhone

Kekecewaan Korban atas Vonis Ringan Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu "Preorder" iPhone

Megapolitan
Amankan Demo Apdesi di DPR, Polda Metro Kerahkan 1.800 Personel Gabungan

Amankan Demo Apdesi di DPR, Polda Metro Kerahkan 1.800 Personel Gabungan

Megapolitan
Polisi Pastikan Pengendara Motor yang Ribut di Depan ITC Kuningan Tidak Terpengaruh Alkohol

Polisi Pastikan Pengendara Motor yang Ribut di Depan ITC Kuningan Tidak Terpengaruh Alkohol

Megapolitan
Ganjaran Bui bagi 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Ganjaran Bui bagi 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Megapolitan
Tolak Pemecatan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur, Penasihat Hukum: Apa Bisa Kembalikan Peristiwa seperti Semula?

Tolak Pemecatan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur, Penasihat Hukum: Apa Bisa Kembalikan Peristiwa seperti Semula?

Megapolitan
2 Jam Lebih Petugas Berjibaku Padamkan Api di Gudang Rongsokan Belakang Margocity

2 Jam Lebih Petugas Berjibaku Padamkan Api di Gudang Rongsokan Belakang Margocity

Megapolitan
Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024

Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan untuk Jamin Kesehatan Petugas KPPS pada Pemilu 2024

Megapolitan
Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah 'Chat'

Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah "Chat"

Megapolitan
Kecewa dengan Vonis Hakim, Korban Bakal Gugat Rihana-Rihani ke PN Tangerang

Kecewa dengan Vonis Hakim, Korban Bakal Gugat Rihana-Rihani ke PN Tangerang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com