Dia adalah Yuyun yang memiliki tanah seluas 297 meter persegi di Tanah Tinggi, Tangerang. Nilai persis untuk ganti rugi yang diterima Yuyun adalah Rp 2.460.624.000. Nilai tersebut merupakan nilai yang paling besar dibandingkan nilai ganti rugi warga lain yang hadir pada hari ini, sebanyak 18 orang.
"Iya, Alhamdulilah, Mas. Mau saya pakai buat naik haji nanti," kata Yuyun kepada Kompas.com, Jumat siang.
Yuyun menjelaskan, tanah yang dia miliki itu merupakan tanah warisan dari orangtuanya. Nilai ganti ruginya dianggap sudah sesuai.
Meski rumah di sana dibebaskan, Yuyun tetap bisa tinggal karena dia memiliki rumah di tempat lain, yakni di kawasan Serang, Banten.
PT KAI melaksanakan ganti rugi untuk 18 pemilik bidang tanah dari total 322 pemilik bidang tanah yang sudah terverifikasi dan dipastikan untuk segera menerima ganti rugi. Anggaran untuk ganti rugi 322 pemilik bidang tanah tersebut, berikut bangunannya, adalah Rp 14.773.777.000.
Adapun total bidang tanah yang akan dibebaskan oleh PT KAI adalah 815 bidang tanah yang dimiliki masing-masing satu pemilik bidang. Total anggaran untuk membebaskan semua bidang tanah itu adalah Rp 1,3 triliun.
PT KAI berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah di mana harga ganti rugi pembebasan lahan ditetapkan oleh tim appraisal independen. Nilai ganti kerugian didasarkan pada luas tanah, bangunan fisik di atas tanah, dan berbagai nilai non-fisik lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.