"Jadi kata Pemprov DKI, ada dua kepemilikan tanah itu. Satu milik Pemprov DKI dan satu lagi milik orang bernama Hengky Saputra. Tetapi 80 persen tanah yang akan digusur klaimnya dimiliki Hengky ini. Itu semua baru disebutkam resmi itu Juni 2015," ujar Astriyani di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Selasa (8/9/2015).
Sementara, Astri dan warga Bidaracina lainnya mengaku tidak pernah mengenal Hengky. Dia sendiri menjamin bahwa Hengky tidak tercatat sebagai warga Bidaracina.
Kata Astri, warga yang tinggal di Bidaracina bukanlah warga baru. Mereka sudah tinggal di kawasan tersebut lebih dari 70 tahun. (Baca: Ahok Mau Minta Polda Pimpin Penggusuran, Ini Kata Warga Bidaracina)
Selama itu, tidak pernah ada orang bernama Hengky yang mendatangi kawasan mereka dan melakukan klaim atas tanah itu.
"Kami itu tinggal di sana sudah puluhan tahun. Kita engga kenal nih siapa Hengky, mahluk macam apa. Kalau itu tanah orang, pasti dia datang dan dia pagari. Tetapi dari masa Pak Ali Sadikin, enggak pernah ada namanya klaim itu milik Hengky. Baru pas ketemu Gubernur kita baru tahu tanah itu atas nama Hengky dan Pemda juga," ujar dia.
"Ada hubungan apa Pemprov dengan Hengky?" ujar Astri bertanya. Selain itu, Astri mengatakan warga juga memiliki sertifikat di lahan yang disebut Pemprov DKI dimiliki oleh Hengky Saputra. (Baca: Bagaimana Rencana Penertiban di Bidara Cina?)
Hal tersebut membuat situasi menjadi semakin rumit. Keanehan lain, kata Astri, jika memang tanah tersebut dimiliki oleh Hengky, dia heran kenapa Pemprov DKI yang harus turun melakukan penertiban.
"Kita minta pembatalan sertifikat hak pakai Pemprov dengan Hengky. Karena sekarang kan sengketanya tanah, kalau dimiliki oleh Henky berarti ini jadi masalah individu ke individu dong. Satpol PP sudah enggak punya kewenangan lagi ikut proses. Saat eksekusi biasanya juga oleh juru sita," ujar Astri.