Beberapa kasus pelanggaran rokok di mall, restoran, dan tempat yang dilarang rokok lainnya menurut FAKTA masih terjadi. Hal ini disampaikan Ketua FAKTA Azaz Tigor Nainggolan dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).
Azaz merujuk kasus pelanggaran kawasan dilarang rokok di J.co Mall Pluit Village dengan korban seorang warga Elysabeth Ongkojoyo, kasus warga bernama Imelda Sari yang suaminya dipukul karena menegur perokok di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara, dan aduan Citra Demi Karina soal keterlibatan anak perusahaan rokok dalam rencana pembangunan RPTRA.
Menurut Azaz, kondisi ini menunjukan masih lemahnya penegakan aturan kawasan tanpa rokok oleh Pemprov DKI. Padahal, penegakan aturan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Bapak Gubernur untuk menindak tegas tempat-tempat yang melakukan pelanggaran tersebut sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat," kata Azaz.
Dalam pemantauan FAKTA di bulan September 2015 terhadap 17 mal di Jakarta, masih ditemukan pelanggaran terhadap kawasan dilarang rokok. Datanya yakni 12 orang ditemukan merokok di dalam mal, masih ada satu tempat khusus merokok di mal, tercium bau asap rokok di 11 mal, ditemukan asbak dan korek api di 11 mal, ditemukan puntung rokok di dalam 14 mal, dan orang merokok di pintu keluar dan masuk di 13 mal.
FAKTA juga melakukan pemantauan iklan rokok di bulan Mei 2015, dan mendapati 94 persen akses iklan rokok di tempat ibadah, 91 persen akses iklan di tempat belajar, dan 67 persen akses terhadap fasilitas kesehatan. Meskipun, ada penurunan di bulan September 2015 ini sebanyak 37 persen.
"Namun, di samping itu ada hal yang kembali membuat kekhawatiran munculnya reklame-reklame baru di dalam jalan-jalan lingkungan. Juga jenis media iklan baru di minimarket," ujar Azaz.
Azaz meminta DKI belajar dari kota di negara lain, yang nyaris tak menyediakan tempat bagi perokok. "Di luar negeri terbatas tempat merokoknya. Kalau kita tempat yang bersih rokok yang masih terbatas," ujar Azaz.
Dengan seruan ini, pihaknya menyatakan dukungan kepada Pemprov DKI agar lebih tegas melakukan penegakan aturan soal larangan merokok. Salah satu wujudnya akan mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (14/9/2015) besok.
"Surat terbuka akan dikirim Senin. Tujuannya ini jadi konsen mendukung pemda menegakan regulasi kawasan dilarang merokok. Supaya kasih sanksi ke pengelola tempat yang melanggar. Kan dia (DKI) punya otoritas. Kenapa karena selama ini enggak ditegakan. Jadi macan omopong regulasinya," ujar Azaz.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyarankan, agar masyarakat tidak usah mengunjungi lagi tempat yang melanggar aturan kawasan dilarang merokok.
"Boikot tempat yang masih tinggi pelanggaran rokok. Masih banyak tempat sehat yang masih bisa kita kunjungi," ujar Tulus.
Dengan banyaknya aduan masyarakat melalui petisi dan lainnya, Tulus melihat justru kontrol publik terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok lebih kuat dibanding Pemerintah.
Tulus mengatakan, rokok adalah produk legal. Namun, ruang bagi perokoknya yang perlu dipisahkan. "Rokok produk legal tapi orang yang merokok perlu dilokalisir," ujar Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.