"Buat apa saya dendam, akan membuat saya capek, sakit. Biarlah, kita kan punya Tuhan. Itu sikap saya. Jangan ada di luar sana yang ketakutan dengan sosok saya. Saya enggak punya kewenangan. Saya tidak punya rasa dendam. Sudah saya maafin semua," ujarnya.
Mendengar ucapan Antasari, para pewarta terdiam sesaat. Sementara itu, mata Boyamin terlihat berkaca-kaca, tetapi tidak sampai menangis.
Menurut Boyamin, setelah tahu ditipu, dia berkomitmen membela Antasari. Boyamin sempat diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan sumpah keterangan saksi palsu kriminalisasi Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan saksi palsu yang dimaksud adalah tentang adanya pesan singkat ancaman pembunuhan oleh Antasari kepada Nasrudin.
Dugaan kesaksian palsu itu membuat Antasari divonis bersalah dan dipenjara selama 18 tahun. Boyamin menganggap, keterangannya sebagai saksi atas dugaan kesaksian palsu tersebut dapat menjadi salah satu upaya pembebasan Antasari.
Pihak yang dilaporkan Antasari atas dugaan memberikan keterangan palsu adalah Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.
Keduanya mengaku melihat pesan singkat bernada teror yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Sementara itu, tidak ada catatan komunikasi yang ditemukan dari ponsel Antasari dengan Nasrudin pada bulan Februari hingga Maret 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.