Menanggapi hal itu, Basuki menjelaskan, pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS 2014).
"Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi, atau dengan kata lain Pemerintah Provinsi DKI tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan lainnya," kata Basuki saat menghadiri rapat paripurna "Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Fraksi atas LPJ APBD 2014", di Gedung DPRD DKI, Rabu (16/9/2015).
Pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras itu, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Pembelian dilakukan sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian atau tahun 2014.
Penetapan NJOP pun, lanjut dia, bukan ditentukan oleh Pemprov DKI, melainkan berdasarkan zonasi yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. Adapun total pembelian lahan sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar.
Pemprov DKI, lanjut dia, mendapat keuntungan lain karena tidak harus membayar biaya administrasi lain-lain.
"Bukti formal lainnya yaitu sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menyatakan alamat Jalan Kyai Tapa. Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI jauh di bawah harga pasar," kata Basuki.
Sementara mengenai pembayaran yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014, kata Basuki, masih sesuai ketentuan. Sebab, masih dalam periode tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra bahkan memilih tidak membacakan pemandangannya sebelum mendapat penjelasan tentang pembelian lahan RS Sumber Waras dari Basuki. Perwakilan Fraksi Gerindra, Mohamad Arief, mengatakan, Basuki harus menyampaikan pertanggungjawaban terkait indikasi kerugian negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak elok apabila kami menyampaikan pandangan umum tentang pidato Pak Gubernur tentang penyampaian Raperda PertanggungJawaban APBD 2014 sebelum adanya tindak lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembelian lahan di RS Sumber Waras," kata Arief.
BPK sebelumnya menemukan adanya indikasi kerugian negara atas hasil laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014, salah satunya dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat. Potensi kerugian negara yang ditemukan oleh BPK mencapai sekitar Rp 191 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.