Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Prio Tak Berniat Membunuh Alfi, tetapi Hanya Melemahkan

Kompas.com - 28/09/2015, 19:43 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Muhammad Prio Santoso, Denni Mahesa, mengatakan, kliennya tidak berniat membunuh Deudeuh Alfi Sahrin. Karena itu, menurut dia, Prio tidak pantas didakwa pasal berlapis.

"Seharusnya hanya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan orang lain. Dia kan tidak berniat membunuh. Dia datang ke tempat kos korban bukan untuk membunuh," ujar Denni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Ia menuturkan, Prio hanya berniat melemahkan Alfi. Hal itu dia lakukan karena kesal diejek soal bau badan. Namun, wanita itu justru tewas.

Denni juga mengungkapkan bahwa Prio tak berniat mencuri barang-barang milik Alfi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyebut Prio hanya ingin mengamankannya. (Baca: Curhatan Alfi soal Pelanggan yang Bau Badan Diungkapkan Saksi di Sidang)

"Buktinya, ia tidak segera menghilangkan barang bukti. Barang-barang yang diambil masih utuh di rumahnya sewaktu Prio ditangkap," ujar Denni.

Namun, ia mengakui bahwa kliennya itu sempat tergiur dengan barang-barang mewah milik Alfi, seperti Macbook, iPad, dan sejumlah ponsel yang tergeletak di sebuah meja di kamar.

Barang-barang itu, kata dia, begitu mencolok sehingga menimbulkan keinginan bagi Prio untuk mengambilnya.

Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015 lalu. Ia mencekik leher Alfi, dan mengikatnya dengan kabel listrik. Mulut Alfi pun disumpal kaus kaki.

Prio juga mengambil barang-barang berharga milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai.

Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi.

"Dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya," demikian disampaikan jaksa penuntut. 

Karena perbuatan menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com