JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi D DPRD DKI Jakarta menyebutkan, banyak vila mewah di Pulau H, Kabupaten Kepulauan Seribu, tidak berizin. Hal ini terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas dasar itu, Komisi D dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke pulau tersebut. "Kami akan segera melakukan peninjauan langsung ke Pulau H. Jelas ini pelanggaran berat," kata Ketua Komisi D Mohamad Sanusi di Gedung DPRD DKI, Rabu (30/9/2015).
Sanusi menyampaikan hal tersebut setelah menggelar pertemuan dengan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), dan Dinas Penataan Kota, di Gedung DPRD pada Selasa (29/9/2015).
Berdasarkan informasi Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, banyak rumah, homestay, vila, ataupun toko di Pulau H yang dibangun tanpa mengantongi izin. "Jadi memang banyak vila di sana yang telah diperjualbelikan meski tidak memiliki amdal maupun IMB," ujar Sanusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.