Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Dua Kali Kasus Konsumsi Narkoba, Diskotek Saya Tutup

Kompas.com - 05/10/2015, 16:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan bakal menutup tempat hiburan, khususnya diskotek, jika dua kali ditemukan kasus konsumsi narkoba di lokasi yang sama. Basuki mengaku tak mempermasalahkan waktu operasional diskotek. Hanya saja, yang menjadi fokusnya adalah peredaran narkoba di diskotek. 

"Buat saya, pembatasan jam bukan masalah substansi yang harus dibicarakan. Saya enggak mau lagi kalimat ditemukan peredaran narkoba oleh pemilik, tetapi saya ingin diskotek ditutup jika ditemukan ada yang mengonsumsi narkoba di tempat itu dua kali," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin (5/10/2015). 

Karena itu, lanjut dia, bukan permasalahan soal waktu operasionalnya. Sebab, panjang atau pendek jam operasional tidak menentukan penggunaan narkoba di tempat hiburan.

Oleh karena itu, kata Basuki, peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan mesti direvisi lebih keras lagi. (Baca: Disparbud DKI: Diskotek Mampu Dongkrak Pemasukan Devisa)

"Semua orang akan seperti di bandara, diperiksa, dan digeledah dulu. Kalau cuma peredaran narkoba, dia bisa ngeles, 'Ah satpam saya yang jual atau ada oknum kantor yang jual.' Ini kan konyol. Tetapi, kalau dibilang, ketemu orang yang pakai narkoba, kalau kamu pemilik (usaha diskotek), pasti kamu takut ditutup usahamu," kata Basuki. 

Ia bakal menerapkan pemeriksaan ketat seperti di bandara. Pihak bandara tentunya tidak akan membiarkan teroris lolos dari pengamanan dan akhirnya membajak pesawat.

Sama dengan hal itu, Basuki mengatakan bakal ada pemeriksaan ketat sebelum masuk ke diskotek.

Klausul itu akan dibahas di dalam Raperda Kepariwisataan yang tengah dirumuskan DPRD. "Makanya, jangan ribut soal jam. Yang substansi tuh soal itu (penggunaan narkoba)," kata Basuki. (Baca: Peringatan Keras Ahok kepada Pengusaha Diskotek)

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI telah memasukkan pembatasan operasional diskotek dari pukul 02.00 menjadi pukul 24.00 di dalam Raperda tentang Kepariwisataan. Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. (Baca: Ahok Anggap Pembatasan Jam Buka Diskotek Bukan Solusi Perangi Narkoba)

Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.  Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali.

Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com