"Tadi agendanya pembacaan keterangan saksi penyidik dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan pihak swasta," kata kuasa hukum Robby, Dahlan Pido kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan kesaksian penyidik saat memeriksa Robby. Sementara itu Robby mengafirmasi keterangan tersebut.
"Saksi tidak hadir. Hanya dibacakan, keberatan atau tidak (Robby)," kata Dahlan. Menurut Dahlan, persidangan tersebut berlangsung cepat. (Baca: Jaksa Sebut Hakim Belum Tentukan Panggil Paksa Dua Saksi Artis )
Selain itu, Robby pun tidak membuat pernyataan keberatan apa pun saat dalam persidangan. Jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.