Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Dishubtrans DKI Muslim menyebutkan, uji kelayakan ini dilakukan untuk mengecek kelayakan emisi, surat kendaraan, fisik kendaraan, lampu sen kendaraan, dan ban kendaraan dan lainnya.
Terdapat puluhan bus yang diperiksa kelayakannya. "Uji kelayakan ini dilakukan secara random, beberapa waktu lalu juga di Terminal Lebak Bulus dan sekarang di Blok M," kata Muslim saat ditemui di lokasi, Kamis.
Muslim menambahkan, bus kota yang tidak sesuai dengan standar kelayakan emisi maka akan
mendapat peringatan pertama.
Jika kedua kali kelayakan kendaraan tersebut masih belum diperbaiki maka kendaraan akan ditilang.
"Kendaraan yang melebihi angka tersebut, maka kami akan berikan surat peringatan untuk segera di-tune up dan jika kedapatan belum dilakukan akan ditilang," ucap Muslim.
Untuk diketahui, standar emisi untuk kendaraan berbahan bakar solar 50 persen asap ketebalan, bahan bakar bensin 4,5 persen untuk volume karbon monoksida.
Jika emisi yang dihasilkan melebihi standar tersebut maka sebuah kendaraan dikatakan tidak layak jalan.
Muslim juga menyebutkan, apabila bus dalam kota kedapatan tidak memiliki surat-surat sepert Kartu Izin Usaha, kir, dan kartu pengawas atau izin trayek, maka Suku Dinas Perhubungan akan menilang angkutan bus dalam kota tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.