Mulai saat ini, seluruh Ketua RT dan RW yang ada di Jakarta, wajib mempercepat izin kependudukan warga yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hal itu seiring dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Nomor 215 Tahun 2015 yang mengatur tentang percepatan proses pelayanan kependudukan kepada masyarakat yang resmi berlaku mulai akhir September lalu.
"Kan banyak dokumen kependudukan yang membutuhkan surat pengantar RT/RW. Tapi sering ketika warga datang pagi ke rumah Ketua RT/RW-nya, Pak RT-nya itu sudah berangkat kerja."
"Datang lagi malam Pak RT-nya udah tidur. Yang seperti itu kan makan waktu," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menurut Edy, dengan adanya Ingub tersebut, maka Ketua RT/RW wajib mengeluarkan permintaan perizinan yang diajukan hanya dalam waktu satu hari.
"Perkiraan waktu selesai kapan sudah bisa diketahui. Jadi sudah sesuai dengan keinginan Pak Gubernur. Memberi kepastian pada masyarakat," ujar Edy.
Dalam Ingub tersebut tercantum bahwa seluruh lurah dan camat wajib memerintahkan Ketua RT/RW yang ada di wilayahnya agar dapat mengeluarkan surat pengantar hanya dalam waktu satu hari.
"Kalau perintahnya itu tidak dilaksanakan, Ketua RT/RW-nya bisa diberi sanksi. Sanksi terberat ya langsung dicopot dari jabatannnya," kata Edy.
Edy menuturkan, apabila surat pengantar telah dikeluarkan Ketua RT/RW dan masyarakat yang mengajukan telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, lurah dan camat wajib menandatangani pengesahan secepat mungkin.
Oleh karena itu, mereka diminta untuk melakukan kerja sama dengan Kepala Seksi Satlak PTSP yang ada di kecamatan dan kelurahannya masing-masing.
"Sesuai peraturan, izin yang berada di bawah kewenangan lurah dan camat itu adalah izin yang terkait dengan urusan perkawinan, pertanahan, kependudukan, dan pencatatan sipil," ujar Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.