Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT/RW Kini Dilarang Bertele-tele Terbitkan Surat Pengantar

Kompas.com - 23/10/2015, 14:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sering mengeluhkan sering tertundanya pengajuan perizinan mereka akibat kesibukan para Ketua RT dan RW.

Mulai saat ini, seluruh Ketua RT dan RW yang ada di Jakarta, wajib mempercepat izin kependudukan warga yang ada di wilayahnya masing-masing.

Hal itu seiring dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Nomor 215 Tahun 2015 yang mengatur tentang percepatan proses pelayanan kependudukan kepada masyarakat yang resmi berlaku mulai akhir September lalu.

"Kan banyak dokumen kependudukan yang membutuhkan surat pengantar RT/RW. Tapi sering ketika warga datang pagi ke rumah Ketua RT/RW-nya, Pak RT-nya itu sudah berangkat kerja."

"Datang lagi malam Pak RT-nya udah tidur. Yang seperti itu kan makan waktu," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut Edy, dengan adanya Ingub tersebut, maka Ketua RT/RW wajib mengeluarkan permintaan perizinan yang diajukan hanya dalam waktu satu hari.

"Perkiraan waktu selesai kapan sudah bisa diketahui. Jadi sudah sesuai dengan keinginan Pak Gubernur. Memberi kepastian pada masyarakat," ujar Edy.

Dalam Ingub tersebut tercantum bahwa seluruh lurah dan camat wajib memerintahkan Ketua RT/RW yang ada di wilayahnya agar dapat mengeluarkan surat pengantar hanya dalam waktu satu hari.

"Kalau perintahnya itu tidak dilaksanakan, Ketua RT/RW-nya bisa diberi sanksi. Sanksi terberat ya langsung dicopot dari jabatannnya," kata Edy.

Edy menuturkan, apabila surat pengantar telah dikeluarkan Ketua RT/RW dan masyarakat yang mengajukan telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, lurah dan camat wajib menandatangani pengesahan secepat mungkin.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk melakukan kerja sama dengan Kepala Seksi Satlak PTSP yang ada di kecamatan dan kelurahannya masing-masing.

"Sesuai peraturan, izin yang berada di bawah kewenangan lurah dan camat itu adalah izin yang terkait dengan urusan perkawinan, pertanahan, kependudukan, dan pencatatan sipil," ujar Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com