Mereka mengaku menerima hasil keputusan tersebut karena ingin UMP 2016 bisa ditetapkan secepatnya.
"Pada akhirnya pemerintah menetapkan Rp 3,1 juta. Kami akhirnya sepakat. Daripada nanti malah debat kusir terus, malah enggak jadi ditetapkan,” kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang saat dihubungi, Jumat (30/10/2015).
Sarman mengatakan pada awalnya pengusaha menginginkan UMP hanya sebesar Rp 3,01 juta.
Mereka menilai besaran tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau berdasarkan PP baru itu, unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI 2016 RP 3.010.500. Tetapi karena buruh ngotot, ya sudah kami menerima," ujar dia.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan akan segera direkomendasikan ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk segera ditetapkan pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.