Ia melontarkan pernyataan tersebut menanggapi disepakatinya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp 3,1 juta pada Kamis kemarin. Jumlah tersebut naik dari UMP 2014 yang besarannnya mencapai Rp 2,7 juta.
"Pembahasannnya belum sampai ke situ," kata Kosasih saat dihubungi, Jumat (30/10/2015).
Selama ini, besaran gaji sopir transjakarta dihitung berdasarkan besaran UMP. Pada tahun ini, besaran gaji sopir bus tunggal adalah dua kali UMP, sedangkan bus gandeng tiga kali UMP.
Mengacu pada besaran UMP DKI 2014 yang mencapai Rp 2,7 juta, maka besaran gaji sopir transjakarta untuk bus tunggal mencapai Rp 5,4 juta, sedangkan bus gandeng Rp 8,1 juta.
"Yang pasti untuk sekarang besaran gaji sopir masih sama," ujar Kosasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.