Hal ini terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Basuki mengatakan aturan yang diterbitkannya hanya merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Saya bukan membatasi orang demo lho. Kalau dibilang membatasi, berarti UU Nomor 98 itu juga membatasi orang untuk demo dong? Karena di situ dicantumkan (diatur) enggak boleh demo di sana, enggak boleh demo di sini," kata Basuki, di Balai Kota, Sabtu (31/10/2015).
Basuki menetapkan aksi unjuk rasa dapat dilakukan di tiga lokasi. Yakni di Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun DPR.
Menurut Basuki, aturan mengenai lokasi unjuk rasa sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Di situ diatur, demo di dekat Istana Presiden tidak boleh, (demo) dekat rumah sakit enggak boleh, (demo) dekat rumah ibadah dan sekolah enggak boleh. Tempat yang dianggap VVIP enggak boleh (ada demo)," kata Basuki.
Selain itu, waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00. Di sisi lain, unjuk rasa pada hari raya juga tidak diperbolehkan.
Selama ini, kata Basuki, semua aturan itu sudah banyak dilanggar.
"Saya sebagai Gubernur, hanya mau... Karena polisi kan bingung, kalau demo di (Istana) Presiden enggak boleh, (demo) ke DPR juga enggak boleh, terus ke mana demonya? Ya sudah saya buatkan aturan lebih terperinci, termasuk aturan suara kalau lagi demo," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.