Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2015, 18:27 WIB
|
EditorKistyarini
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah membatasi kebebasan berekspresi maupun demokrasi yang disalurkan melalui unjuk rasa.

Hal ini terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Basuki mengatakan aturan yang diterbitkannya hanya merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Saya bukan membatasi orang demo lho. Kalau dibilang membatasi, berarti UU Nomor 98 itu juga membatasi orang untuk demo dong? Karena di situ dicantumkan (diatur) enggak boleh demo di sana, enggak boleh demo di sini," kata Basuki, di Balai Kota, Sabtu (31/10/2015).

Basuki menetapkan aksi unjuk rasa dapat dilakukan di tiga lokasi. Yakni di Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun DPR.

Menurut Basuki, aturan mengenai lokasi unjuk rasa sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Di situ diatur, demo di dekat Istana Presiden tidak boleh, (demo) dekat rumah sakit enggak boleh, (demo) dekat rumah ibadah dan sekolah enggak boleh. Tempat yang dianggap VVIP enggak boleh (ada demo)," kata Basuki. 

Selain itu, waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00. Di sisi lain, unjuk rasa pada hari raya juga tidak diperbolehkan.

Selama ini, kata Basuki, semua aturan itu sudah banyak dilanggar.

"Saya sebagai Gubernur, hanya mau... Karena polisi kan bingung, kalau demo di (Istana) Presiden enggak boleh, (demo) ke DPR juga enggak boleh, terus ke mana demonya? Ya sudah saya buatkan aturan lebih terperinci, termasuk aturan suara kalau lagi demo," kata Basuki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masih Masa Pengenalan, Mario Dandy Dipastikan Belum Bisa Video Call

Masih Masa Pengenalan, Mario Dandy Dipastikan Belum Bisa Video Call

Megapolitan
Menjaga Marwah Polri dan Transparansi Kasus Mario

Menjaga Marwah Polri dan Transparansi Kasus Mario

Megapolitan
'Conblock' dan Beton Depan Kantornya Dibongkar, RT Riang: Bukan Alasan Ada Pelanggaran

"Conblock" dan Beton Depan Kantornya Dibongkar, RT Riang: Bukan Alasan Ada Pelanggaran

Megapolitan
Juru Sita yang Diduga Terima Suap Belum Disanksi, PN Jakarta Barat Tunggu Keputusan Bawas MA

Juru Sita yang Diduga Terima Suap Belum Disanksi, PN Jakarta Barat Tunggu Keputusan Bawas MA

Megapolitan
Kemenkumham: Mario Dandy dan Shane Tetap Jalani Masa Pengenalan di Rutan Cipinang

Kemenkumham: Mario Dandy dan Shane Tetap Jalani Masa Pengenalan di Rutan Cipinang

Megapolitan
Kemenkumham Bantah Perlakukan Khusus Mario Dandy di Rutan Cipinang

Kemenkumham Bantah Perlakukan Khusus Mario Dandy di Rutan Cipinang

Megapolitan
Warga Dengar Bunyi Ledakan Beberapa Kali Saat Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit

Warga Dengar Bunyi Ledakan Beberapa Kali Saat Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit

Megapolitan
Kepala Rutan Cipinang Bantah Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus

Kepala Rutan Cipinang Bantah Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus

Megapolitan
Kantor RT Riang Juga Diduga Tutup Saluran Air dengan Beton, Pemilik Ruko: Maling Teriak Maling!

Kantor RT Riang Juga Diduga Tutup Saluran Air dengan Beton, Pemilik Ruko: Maling Teriak Maling!

Megapolitan
Hadiri Acara di Depok, Sandiaga Uno Disambut Pantun dan Disapa 'Menteri Calon Wapres'

Hadiri Acara di Depok, Sandiaga Uno Disambut Pantun dan Disapa "Menteri Calon Wapres"

Megapolitan
Heru Budi Bentuk Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung, Kurangi Dampak Gempa di Jakarta

Heru Budi Bentuk Satgas Penilaian Gedung dan Non-gedung, Kurangi Dampak Gempa di Jakarta

Megapolitan
Misteri Sosok Pemasok Senjata ke David Yulianto Terungkap, Ternyata Seorang Mantan Sekuriti

Misteri Sosok Pemasok Senjata ke David Yulianto Terungkap, Ternyata Seorang Mantan Sekuriti

Megapolitan
'Conblock' dan Beton Depan Kantor Riang Prasetya Dibongkar, Pemilik Ruko Tertawa

"Conblock" dan Beton Depan Kantor Riang Prasetya Dibongkar, Pemilik Ruko Tertawa

Megapolitan
Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif

Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif

Megapolitan
Warga Tebet yang Rumahnya Nyaris Roboh Buktikan Tetangga Tak Bangun Fondasi, Pemprov DKI Terbitkan 3 Rekomendasi

Warga Tebet yang Rumahnya Nyaris Roboh Buktikan Tetangga Tak Bangun Fondasi, Pemprov DKI Terbitkan 3 Rekomendasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com