Keenam truk sampah dinilai melakukan pelanggaran jam operasional pengangkutan sampah dari Jakarta menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Perjanjian operasional yang dilanggar berupa waktu pendistribusian sampah yang seharusnya berlangsung malam hari, tetapi dilakukan siang hari.
Hal itu mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantergebang, yang ditandatangani bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyesalkan tindakan yang dilakukan para sopir truk sampah yang terjaring razia.
Sebab, ia mengaku sudah rutin menginstruksikan agar sopir-sopir truk sampah menaati peraturan pengangkutan sampah yang hanya boleh dilakukan pada pukul 21.00-05.00.
"Mereka sudah tahu semua. Cuma masih ada saja yang nakal," ujar Isnawa.
Pelanggaran terhadap jam operasional ini kemudian ditindaklanjuti dengan rencana DPRD Bekasi memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
DPRD Bekasi menilai perlu memanggil Ahok untuk meminta penjelasan.
"Tidak ada perbaikan-perbaikan yang signifikan dilakukan oleh DKI untuk masalah-masalah di TPST dan ini sudah kelewatan. DKI terbukti melanggar perjanjian kerja sama dan Komisi A akan memanggil Gubernur DKI atas pelanggaran-pelanggaran ini," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata.
Ahok berang
Mengetahui dirinya akan dipanggil oleh lembaga legislatif dari daerah lain, Ahok pun berang.